Scroll untuk membaca artikel sob
DaerahProvinsi Gorontalo

DPRD Gorontalo Kawal Aspirasi Warga Hulawa Terkait Tambang di Pohuwato

×

DPRD Gorontalo Kawal Aspirasi Warga Hulawa Terkait Tambang di Pohuwato

Sebarkan artikel ini
DPRD Gorontalo Kawal Aspirasi Warga Hulawa Terkait Tambang di Pohuwato. (Foto: Dok. Ist)
DPRD Gorontalo Kawal Aspirasi Warga Hulawa Terkait Tambang di Pohuwato. (Foto: Dok. Ist)

Gotimes.id, Gorontalo – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Gorontalo berkomitmen menindaklanjuti aspirasi masyarakat Desa Hulawa, Kecamatan Buntulia, terkait aktivitas tambang rakyat di Pohuwato. Komitmen ini disampaikan dalam rapat gabungan komisi DPRD bersama sejumlah pihak, menyusul aksi unjuk rasa yang digelar oleh aliansi Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia (PMII) dan warga setempat. Selasa (21-1).

Ketua DPRD Provinsi Gorontalo, Idrus M. Thomas Mopili, menyatakan bahwa pihaknya memahami keinginan masyarakat untuk menghentikan operasi tambang yang dinilai merugikan. Namun, ia menegaskan bahwa langkah tersebut harus sesuai dengan prosedur hukum yang berlaku.

Baca Juga  Peserta Pelatihan ACLS di RSUD ZUS Gelar Praktik Penanganan Darurat

“Kami memahami keinginan masyarakat untuk menutup aktivitas tersebut. Tetapi, penutupan perusahaan yang memiliki izin harus melalui mekanisme yang sesuai. Jika dilakukan tanpa dasar hukum, dapat berujung pidana,” ujar Thomas.

Ia menjelaskan bahwa langkah awal yang akan diambil DPRD adalah mengurai akar permasalahan agar solusi yang dihasilkan dapat memenuhi keadilan bagi semua pihak.

“Di Desa Hulawa, ada perluasan areal PT PETS yang menjadi pemicu masalah. Berdasarkan penjelasan Kepala Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan (DLHK), perusahaan telah melalui mekanisme hukum hingga mendapatkan izin dari kementerian,” jelasnya.

Baca Juga  DAMRI Hadirkan Rute Baru Palu-Gorontalo PP

Namun, masyarakat Desa Hulawa mengklaim bahwa lahan tersebut merupakan hak turun-temurun mereka. “Jika masyarakat memiliki bukti bahwa pertemuan terkait izin tersebut tidak melibatkan mereka, maka itu bisa dijadikan dasar untuk meninjau ulang prosesnya,” tambah Thomas.

Dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) yang digelar DPRD, Thomas menyayangkan absennya pihak PT PETS. Menurutnya, hal tersebut menunjukkan kurangnya itikad baik perusahaan untuk menyelesaikan persoalan ini secara dialogis.

Baca Juga  Disdukcapil Gorut Buka Layanan e-KTP di Akhir Pekan

“Kami telah mengundang mereka, tetapi sayangnya mereka tidak hadir. Sesuai mekanisme di DPRD, jika hingga tiga kali undangan tidak dipenuhi, kami akan melibatkan pihak berwajib untuk menghadirkan mereka,” tegas Thomas.

Ia menegaskan bahwa DPRD akan terus mengawal aspirasi masyarakat Desa Hulawa dan memastikan penyelesaian masalah dilakukan secara adil dan transparan.

“Kami berkomitmen untuk mendengar dan mencari solusi terbaik. Jika diperlukan, kami siap berdiskusi panjang demi menyelesaikan permasalahan ini,” tutupnya.

**Cek berita dan artikel terbaru kami dengan mengikuti saluran WhatsApp di :