Menanggapi hal ini, Ketua Bawaslu Gorontalo Utara melalui Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa (P3S), Ismail Buna, mengungkapkan bahwa pihaknya masih mengkaji apakah dugaan tersebut dapat dikategorikan sebagai informasi awal untuk ditindaklanjuti.
“Jika memenuhi syarat sebagai informasi awal, maka kami akan melakukan penelusuran lebih lanjut,” kata Ismail saat dikonfirmasi melalui WhatsApp.
Lebih lanjut, Ismail juga menyebut bahwa Bawaslu Gorontalo Utara telah berkoordinasi dengan Bawaslu Provinsi Gorontalo terkait permasalahan ini.
“Kami telah berkomunikasi dengan Bawaslu Provinsi. Mereka meminta agar setiap dugaan pelanggaran tetap ditindaklanjuti. Namun, apakah ini termasuk dalam pelanggaran Pilkada atau tidak, masih perlu kami kaji lebih dalam,” tandasnya.
Sebagai informasi, program Makan Bergizi Gratis merupakan salah satu kebijakan nasional yang diusung oleh Presiden Prabowo Subianto dalam pemerintahan periode 2024-2029. Program ini bertujuan untuk meningkatkan gizi anak-anak, khususnya di sekolah, guna menekan angka stunting dan meningkatkan kualitas sumber daya manusia di Indonesia.