Scroll untuk membaca artikel sob
Pasang Iklan
DaerahKabupaten Gorontalo Utara

Camat Sumalata Timur Tegaskan Pertambangan Emas di Hulawa Belum Miliki IPR

×

Camat Sumalata Timur Tegaskan Pertambangan Emas di Hulawa Belum Miliki IPR

Sebarkan artikel ini
Ilustrasi AI
Ilustrasi AI

GoTimes.id, Utara – Pemerintah Kecamatan Timur memberikan penjelasan terkait masih beroperasinya aktivitas Pertambangan Tanpa Izin () di Desa . Camat Timur, Nurhayati Wunati menyebut, belum diterbitkannya Izin Pertambangan Rakyat () disebabkan proses administrasi yang hingga kini belum rampung, meski wilayah tersebut telah ditetapkan sebagai Wilayah Pertambangan Rakyat () sejak 2022.

Baca Juga  Komisi I DPRD Gorut Akan Tindak Lanjuti Aduan Masyarakat dengan Kunjungan Lapangan

Hal itu disampaikan Camat Timur saat dimintai tanggapan terkait aktivitas pertambangan di Desa yang telah menelan korban jiwa. Minggu (8-2).

Menurut camat, saat ini pemerintah masih menunggu pengesahan dokumen pengelolaan oleh instansi yang membidangi urusan mineral dan batubara ().

Baca Juga  Espin Tulie Serap Aspirasi Warga Desa Huidu dalam Reses DPRD Gorontalo

“Masih menunggu pengesahan dari untuk dokumen pengelolaan ,” ujar Camat Sumalata Timur.

Selain itu, ia menyebutkan bahwa proses juga bergantung pada penyelesaian sejumlah dokumen teknis, di antaranya dokumen Reklamasi dan Revegetasi (RR) serta Rencana Penutupan (RPT).

Baca Juga  Kritik Keras Kasus BKAD Belum Ditanggapi, Kejari Gorut Masih Bungkam

“Masih menunggu penyelesaian dokumen RR dan RPT,” katanya.

Camat Sumalata Timur berharap proses administrasi tersebut tidak memakan waktu lama. Ia menyebut, apabila seluruh dokumen telah disahkan, maka pengurusan baru dapat dilakukan.

**Cek berita dan artikel terbaru kami dengan mengikuti saluran WhatsApp di :