GoTimes.id, Gorontalo Utara – Pemerintah Kecamatan Sumalata Timur memberikan penjelasan terkait masih beroperasinya aktivitas Pertambangan Tanpa Izin (PETI) di Desa Hulawa. Camat Sumalata Timur, Nurhayati Wunati menyebut, belum diterbitkannya Izin Pertambangan Rakyat (IPR) disebabkan proses administrasi yang hingga kini belum rampung, meski wilayah tersebut telah ditetapkan sebagai Wilayah Pertambangan Rakyat (WPR) sejak 2022.
Hal itu disampaikan Camat Sumalata Timur saat dimintai tanggapan terkait aktivitas pertambangan di Desa Hulawa yang telah menelan korban jiwa. Minggu (8-2).
Menurut camat, saat ini pemerintah masih menunggu pengesahan dokumen pengelolaan WPR oleh instansi yang membidangi urusan mineral dan batubara (minerba).
“Masih menunggu pengesahan dari minerba untuk dokumen pengelolaan WPR,” ujar Camat Sumalata Timur.
Selain itu, ia menyebutkan bahwa proses perizinan juga bergantung pada penyelesaian sejumlah dokumen teknis, di antaranya dokumen Reklamasi dan Revegetasi (RR) serta Rencana Penutupan Tambang (RPT).
“Masih menunggu penyelesaian dokumen RR dan RPT,” katanya.
Camat Sumalata Timur berharap proses administrasi tersebut tidak memakan waktu lama. Ia menyebut, apabila seluruh dokumen telah disahkan, maka pengurusan IPR baru dapat dilakukan.














