GoTimes.id, Gorontalo Utara — Kepala Dinas Kesehatan Gorontalo Utara, dr. Sri Fenty N Sagaf, memaparkan secara rinci alasan perjalanan dinas kepala puskesmas dan jajaran Dinas Kesehatan yang dilaksanakan pada pekan lalu. Penjelasan tersebut disampaikan dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama Komisi III DPRD Gorontalo Utara di ruang sidang DPRD. Senin (2-1).
Di hadapan anggota Komisi III, Kepala Dinas Kesehatan menyampaikan bahwa perjalanan dinas tersebut sejatinya telah direncanakan sejak tahun sebelumnya. Namun karena sejumlah kendala teknis dan administratif, pelaksanaannya baru dapat direalisasikan pada tahun ini.
Ia mengakui adanya pertanyaan publik terkait pelaksanaan perjalanan dinas di tengah kebijakan efisiensi anggaran. Namun, menurutnya, perjalanan tersebut memiliki urgensi programatik yang berkaitan langsung dengan peningkatan layanan kesehatan di daerah.
Perjalanan dinas tersebut, kata dia, memiliki tiga agenda utama. Agenda pertama dilaksanakan pada 26 Januari 2026, di mana Kabupaten Gorontalo Utara menjadi salah satu narasumber dalam kegiatan yang diselenggarakan oleh Asia Afrika terkait Kawasan Tanpa Rokok (KTR). Dalam kegiatan itu, Bupati Gorontalo Utara menjadi salah satu dari delapan narasumber yang diundang, terdiri dari empat kabupaten dan empat kota.
Ia menjelaskan, Gorontalo Utara dipilih karena telah memiliki Peraturan Daerah tentang Kawasan Tanpa Rokok sejak tahun 2020. Meski demikian, implementasi perda tersebut dinilai belum berjalan maksimal, khususnya dalam aspek penegakan di lapangan.
“Di fasilitas kesehatan, termasuk puskesmas, sudah ada pengumuman dan larangan merokok. Tapi penegakannya yang belum optimal,” ujarnya.
Agenda kedua berkaitan langsung dengan penguatan layanan puskesmas dan pustu. Kementerian Kesehatan, kata dia, saat ini mendorong program satu desa satu pustu, yang hingga kini belum sepenuhnya terpenuhi di Gorontalo Utara. Dalam skema tersebut, satu pustu dilayani oleh dua tenaga kesehatan—perawat dan/atau bidan—serta satu kader kesehatan desa.
Selain itu, pustu juga diwajibkan menerapkan Integrasi Layanan Primer (ILP). Untuk itu, rombongan Dinas Kesehatan Gorontalo Utara melakukan kunjungan pembelajaran ke salah satu puskesmas di Tangerang guna melihat langsung implementasi ILP.














