Scroll untuk membaca artikel sob
PilkadaPolitik

Bawaslu Nyatakan Laporan TSM Roni-Ramdhan Memenuhi Syarat

×

Bawaslu Nyatakan Laporan TSM Roni-Ramdhan Memenuhi Syarat

Sebarkan artikel ini
Bawaslu Nyatakan Laporan TSM Roni-Ramdhan Memenuhi Syarat. (Foto: Tangkapan Layar Live YouTube)
Bawaslu Nyatakan Laporan TSM Roni-Ramdhan Memenuhi Syarat. (Foto: Tangkapan Layar Live YouTube)

Gotimes.id, Gorontalo – Badan Pengawas Pemilu () Provinsi Gorontalo resmi menerima laporan awal yang diajukan oleh pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati , Roni Imran dan Ramdhan Mapaliey, terhadap pasangan Thariq Modanggu dan Nurjanah Hasan Yusuf, atas dugaan pelanggaran pemilihan berupa praktik yang dikategorikan sebagai pelanggaran administratif pemilihan Terstruktur, Sistematis, dan Masif (TSM).

Baca Juga  KPU Gorut Buka Penerimaan Masukan dan Tanggapan Masyarakat Terkait Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati

Sidang dengan agenda Pembacaan Putusan Pendahuluan dengan Nomor Perkara: 01/Reg/L/TSM-P8/29.00/IV/2025 dipimpin oleh Muhamad Fajri Arsyad dan Ismawi Ibrahim, yang digelar di Aula Amin Abdullah, Kantor Provinsi Gorontalo, Selasa (29-4),

Baca Juga  Tak Ditunggu, Tapi Dihadang: Dukungan Warga Malambe ke Romantis Masih Mengalir Jelang PSU

“Laporan yang disampaikan pihak pelapor, pasangan nomor urut 1 Roni-Ramdhan, dinyatakan memenuhi syarat formil dan materil sesuai hasil pemeriksaan,” ujar Muhamad Fajri Arsyad dalam persidangan.

Ia menegaskan bahwa laporan tersebut masih dalam batas waktu yang ditentukan oleh peraturan perundang-undangan, dan menyatakan akan menindaklanjuti laporan ke tahap pemeriksaan berikutnya. Agenda pembacaan materi laporan dijadwalkan digelar pada Rabu (30-4).