“Untuk kebutuhan sidang berikutnya, kami meminta kepada pihak pelapor dan terlapor agar menyiapkan daftar bukti dan daftar saksi atau ahli yang diserahkan kepada sekretaris majelis,” ujar Idris.
Sidang pembuktian dijadwalkan berlangsung pada Senin, 5 Mei 2025. Bawaslu berharap tahapan ini dapat mengungkap ada atau tidaknya pelanggaran TSM selama pelaksanaan PSU di Kabupaten Gorontalo Utara.
Bawaslu menegaskan bahwa seluruh proses persidangan akan dilakukan secara transparan dan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku.