Gotimes.id, Gorontalo – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Provinsi Gorontalo menggelar sidang ketiga dugaan pelanggaran administratif Pemilihan Terstruktur, Sistematis, dan Masif (TSM) pada Pemungutan Suara Ulang (PSU) Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Gorontalo Utara Tahun 2024, Jumat (2-5).
Sidang yang berlangsung di Aula Amin Abdullah Bawaslu Provinsi Gorontalo itu mengagendakan pembacaan jawaban dari pihak terlapor atas laporan yang diajukan pelapor usai pelaksanaan PSU.
Majelis pemeriksa dalam sidang terdiri dari Ketua Bawaslu Provinsi Gorontalo Idris Usuli serta dua anggota, yakni Moh. Fadjri Arsyad dan Lismawy Ibarahim.
Ketua Bawaslu Provinsi Gorontalo, Idris Usuli, menekankan pentingnya kelengkapan dokumen pembuktian untuk sidang selanjutnya. Ia meminta pelapor dan terlapor menyerahkan daftar bukti serta daftar saksi atau ahli paling lambat dua jam sebelum sidang dimulai.