Scroll untuk membaca artikel sob
Pasang Iklan
OpiniPrespektif

Pendaftaran Koperasi Desa dan Aroma “Bagi-Bagi Jatah” Notaris

×

Pendaftaran Koperasi Desa dan Aroma “Bagi-Bagi Jatah” Notaris

Sebarkan artikel ini
Mais Nurdin (Foto: Dok Pribadi)
Mais Nurdin (Foto: Dok Pribadi)

Oleh: Mais Nurdin (Pemerhati )

Gotimes.id, () Merah Putih semestinya menjadi tonggak awal kemandirian ekonomi masyarakat . Namun, proses yang idealnya berpijak pada prinsip dan kedaulatan justru mulai tercoreng oleh praktik-praktik yang patut dipertanyakan. Salah satu praktik tersebut adalah pembatasan hak pengurus dalam memilih secara mandiri.

Baca Juga  Aktivis Soroti Dugaan Penyimpangan Proyek Lapangan Bola Rp350 Juta di Gorut

Alih-alih diberi keleluasaan untuk menentukan sendiri yang akan mendampingi proses legalitas , para pengurus diarahkan—bahkan bisa dikatakan “dipaksa” untuk menggunakan jasa tertentu yang sudah ditentukan sebelumnya. Praktik ini menimbulkan kesan kuat adanya “bagi-bagi jatah” kepada segelintir notaris, dengan latar kepentingan yang belum tentu sejalan dengan kepentingan koperasi itu sendiri.

Baca Juga  Deviden Rp1,4 Miliar Jadi Bola Panas: BSG Disalahkan, Tapi Benarkah Belum Disetor?

Ini bukan persoalan remeh. Penunjukan sepihak terhadap notaris tidak hanya melanggar prinsip prosedural, tetapi juga membuka ruang besar bagi konflik kepentingan. Tidak menutup kemungkinan, penunjukan tersebut bermuatan keuntungan pribadi, pengaruh lokal, atau bahkan titipan yang ingin dikunci dari awal.

Koperasi, sebagai lembaga ekonomi yang dijamin oleh Undang-Undang, seharusnya menjadi ruang demokratis di mana semua keputusan termasuk soal legalitas diambil secara partisipatif dan terbuka. Ketika proses awal saja sudah dikendalikan oleh pihak luar, bagaimana mungkin koperasi tersebut bisa menjadi instrumen kedaulatan ekonomi desa?