Gotimes.id, Gorontalo – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Provinsi Gorontalo resmi menerima laporan awal yang diajukan oleh pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Gorontalo Utara, Roni Imran dan Ramdhan Mapaliey, terhadap pasangan Thariq Modanggu dan Nurjanah Hasan Yusuf, atas dugaan pelanggaran pemilihan berupa praktik politik uang yang dikategorikan sebagai pelanggaran administratif pemilihan Terstruktur, Sistematis, dan Masif (TSM).
Sidang dengan agenda Pembacaan Putusan Pendahuluan dengan Nomor Perkara: 01/Reg/L/TSM-P8/29.00/IV/2025 dipimpin oleh Muhamad Fajri Arsyad dan Ismawi Ibrahim, yang digelar di Aula Amin Abdullah, Kantor Bawaslu Provinsi Gorontalo, Selasa (29-4),
“Laporan yang disampaikan pihak pelapor, pasangan nomor urut 1 Roni-Ramdhan, dinyatakan memenuhi syarat formil dan materil sesuai hasil pemeriksaan,” ujar Muhamad Fajri Arsyad dalam persidangan.
Ia menegaskan bahwa laporan tersebut masih dalam batas waktu yang ditentukan oleh peraturan perundang-undangan, dan Bawaslu menyatakan akan menindaklanjuti laporan ke tahap pemeriksaan berikutnya. Agenda pembacaan materi laporan dijadwalkan digelar pada Rabu (30-4).