Scroll untuk membaca artikel sob
Pasang Iklan
PilkadaPolitik

KPU Gorut Tetapkan Calon Anggota PPK, PPS, dan KPPS untuk Pilkada 2024 Pasca Putusan MK

×

KPU Gorut Tetapkan Calon Anggota PPK, PPS, dan KPPS untuk Pilkada 2024 Pasca Putusan MK

Sebarkan artikel ini
KPU Gorut Tetapkan Calon Anggota PPK, PPS, dan KPPS untuk Pilkada 2024 Pasca Putusan MK. (Foto: Dok. KPU Gorut)
KPU Gorut Tetapkan Calon Anggota PPK, PPS, dan KPPS untuk Pilkada 2024 Pasca Putusan MK. (Foto: Dok. KPU Gorut)

Gotimes.id, – Komisi Pemilihan Umum () Kabupaten telah menetapkan calon anggota Panitia Pemilihan Kecamatan (), Panitia Pemungutan Suara (), dan Kelompok Panitia Pemungutan Suara (KPPS) untuk Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati tahun 2024. Penetapan ini dilakukan berdasarkan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait perselisihan hasil pemilihan. Sabtu (29-3).

Baca Juga  KPU Gorut Buka Penerimaan Masukan dan Tanggapan Masyarakat Terkait Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati

Pengumuman ini tertuang dalam Surat Keputusan Nomor 95/PP.04.2-Pu/7505/4/2024. Masyarakat yang ingin mengetahui daftar lengkap calon anggota , , dan KPPS dapat mengakses tautan berikut: Google Drive atau memindai QR code yang tersedia dalam pengumuman resmi.

Baca Juga  Larangan Selama Masa Tenang Pilkada 2024

Ketua Utara, Sofyan Jakfar menegaskan bahwa proses seleksi telah dilakukan secara transparan dan sesuai dengan regulasi yang berlaku.

Baca Juga  KPU Gorut Tetapkan PSU 19 April 2025, Warga Diminta Siap Memilih

“Kami memastikan bahwa setiap calon yang telah ditetapkan memenuhi kualifikasi dan siap menjalankan tugasnya secara profesional dalam menyukseskan Pemilihan Kepala Daerah 2024,” ujarnya.

**Cek berita dan artikel terbaru kami dengan mengikuti saluran WhatsApp di :