Gotimes.id, Gorontalo Utara – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Gorontalo Utara resmi mengumumkan jadwal Pemungutan Suara Ulang (PSU) Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Gorontalo Utara tahun 2024. PSU ini merupakan tindak lanjut atas putusan Mahkamah Konstitusi terkait perselisihan hasil pemilihan.
Berdasarkan pengumuman resmi KPU Gorontalo Utara, PSU akan digelar pada Sabtu, 19 April 2025, mulai pukul 07.00 WITA hingga selesai. Proses pemungutan suara akan dilakukan serentak di 245 Tempat Pemungutan Suara (TPS) yang telah ditetapkan.
KPU Gorontalo Utara mengimbau seluruh masyarakat yang terdaftar sebagai pemilih untuk menggunakan hak suara mereka sesuai dengan jadwal yang telah ditentukan.
Untuk informasi lebih lanjut, masyarakat dapat mengakses situs resmi KPU Gorontalo Utara di kab-gorontaloutara.kpu.go.id atau melalui media sosial resmi @kpu_gorut.
KPU Gorontalo Utara berharap PSU ini dapat berjalan dengan lancar dan tetap menjunjung tinggi prinsip demokrasi.