Scroll untuk membaca artikel sob
Pasang Iklan
PilkadaPolitik

Pasca Putusan MK, KPU Gorut Buka Pendaftaran Pengganti Cakada Nomor Urut 3

×

Pasca Putusan MK, KPU Gorut Buka Pendaftaran Pengganti Cakada Nomor Urut 3

Sebarkan artikel ini
Ketua KPU Gorontalo Utara, Sofyan Jakfar. (Foto: Prin NN)
Ketua KPU Gorontalo Utara, Sofyan Jakfar. (Foto: Prin NN)

Gotimes.id, – Komisi Pemilihan Umum () resmi membuka kembali calon khusus untuk pasangan calon nomor urut 3, menyusul putusan Mahkamah Konstitusi (MK) dalam perkara nomor 55/PHPU.BUP-XXIII/2025. Rabu (5-3).

Baca Juga  KPU Gorut Buka Penerimaan Masukan dan Tanggapan Masyarakat Terkait Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati

Ketua , Sofyan Jakfar, menjelaskan bahwa pengumuman telah dirilis sejak 4 hingga 6 Maret 2025, sementara calon pengganti akan dibuka pada 7 hingga 9 Maret 2025.

Baca Juga  KPU Gorontalo Utara Gelar Pemeriksaan Kesehatan Calon Bupati Pengganti

“Hari ini, kami akan mendatangi partai pengusung pasangan calon nomor urut 3 untuk berkoordinasi terkait persiapan pendaftarannya,” ujar Sofyan.