Scroll untuk membaca artikel sob
Pasang Iklan
PilkadaPolitik

7 Tersangka Money Politik PSU Gorut Ditahan, 6 Kades Terlibat

×

7 Tersangka Money Politik PSU Gorut Ditahan, 6 Kades Terlibat

Sebarkan artikel ini
7 Tersangka Money Politik PSU Gorut Ditahan, 6 Kades Terlibat. (Foto: Gotimes)
7 Tersangka Money Politik PSU Gorut Ditahan, 6 Kades Terlibat. (Foto: Gotimes)

Gotimes.id, Gorontalo Utara – Kepolisian Resor (Polres) Gorontalo Utara resmi menahan tujuh orang dalam kasus dugaan praktik politik uang (money politik) pada Pemungutan Suara Ulang () Pemilihan Kepala Daerah () Gorontalo Utara.

dilakukan pada dini hari tadi, setelah penyidik melakukan pemeriksaan intensif terhadap para .

Kapolres Gorontalo Utara melalui Kasat Reskrim AKP Muhammad Arianto, S.T.K. mengonfirmasi tersebut.

“Tujuh sudah kami amankan. Enam ditahan di Mapolres dan satu lainnya dititipkan di Polsek Kwandang,” ujarnya kepada awak media. Jumat (16-5).

Baca Juga  Hasil Hitung Cepat CRC : Gusnar-Idah Berpeluang Besar Pimpin Gorontalo

Enam dari tujuh tersangka diketahui merupakan kepala desa aktif di Kecamatan Atinggola. Masing-masing berinisial HA ( Olohuta), AP (Bintana), HD (Buata), IT (Imana), KVG (Sigaso), dan RD (Pinontoyonga). Satu tersangka lainnya, berinisial SP, merupakan warga sipil dari wilayah yang sama.

Arianto menjelaskan, dilakukan hingga 19 Mei 2025 mendatang dengan mempertimbangkan masa kedaluwarsa laporan.

“Saat ini kami sedang melakukan pemberkasan hasil pemeriksaan, dan Senin (19/5) kami akan melanjutkan ke tahap satu,” jelasnya.

Baca Juga  KPU Gorontalo Utara Tinjau Pencetakan Surat Suara Pilkada 2024 di Tangerang

Berdasarkan hasil pemeriksaan dan keterangan para tersangka, diketahui bahwa dana yang digunakan dalam aksi politik uang tersebut berasal dari seorang berinisial L. Hal ini juga sempat diungkap dalam sidang Terstruktur, Sistematis, dan Mekanisme (TSM) oleh Bawaslu Provinsi Gorontalo.

Atas perbuatannya, ketujuh tersangka dijerat Pasal 187A ayat (2) jo Pasal 73 ayat (4), subsider Pasal 188 jo Pasal 71 dan Pasal 55 Undang-Undang tentang , dengan ancaman hukuman penjara paling singkat 3 tahun dan paling lama 6 tahun.

Baca Juga  Dandim 1314/Gorut Pantau Persiapan TPS di Wilayahnya

“Pasal 187A terdiri dari dua ayat, di mana ayat (1) mengatur sanksi bagi pemberi, dan ayat (2) bagi penerima. Ancaman hukumannya sama, sehingga penahanan kami lakukan secara objektif,” tegas Arianto.

Sementara itu, polisi masih memburu empat orang lainnya yang turut dilaporkan dalam kasus yang sama.

“Tim Resmob Polres masih aktif melakukan pencarian. Kami optimis bisa segera mengamankan mereka,” tutupnya.

**Cek berita dan artikel terbaru kami dengan mengikuti saluran WhatsApp di :