Scroll untuk membaca artikel sob
Pasang Iklan
Prespektif

Tindakan PSDKP Tahuna Dipertanyakan. Unsur Pidana Mana Yang Tidak Terpenuhi?

×

Tindakan PSDKP Tahuna Dipertanyakan. Unsur Pidana Mana Yang Tidak Terpenuhi?

Sebarkan artikel ini
Ketua PP Kabupaten Sangihe, Frangky Judi Lumiu Supit. SH, MP.d. (Foto: Dok. Pribadi)
Ketua PP Kabupaten Sangihe, Frangky Judi Lumiu Supit. SH, MP.d. (Foto: Dok. Pribadi)

“Dari kronologis disini, sudah terdapat unsur pidana. Yang pertama mereka masuk ke wilayah perairan Indonesia. Kemudian surat-surat tidak ada, dan selanjutnya mereka membawa tanpa surat. Ini sudah masuk unsur dugaan Tindak Pidana,” tegas Ketua PP .

Kemudian keterangan yang disampaikan oleh terkait dengan hak lintas damai, itu dapat dilakukan penegakan sesuai dengan aturan dan ketentuan yang berlaku jika asing melakukan tindakan pelanggaran atas hak lintas damai.

Baca Juga  Pendaftaran Koperasi Desa dan Aroma “Bagi-Bagi Jatah” Notaris

“Tindakan pelanggaran tersebut dapat berupa kegiatan yang membahayakan keamanan negara, seperti spionase, atau kegiatan ilegal lainnya,” kata Frangky.

Disini sudah jelas jika motor tersebut diduga kuat melakukan pelanggaran, masuk wilayah Indonesia, tidak ada bendera, surat kapal tidak ada, muatan tanpa dokumen.

Baca Juga  PSU Gorut Diduga Sarat Politik Uang, Ayi Waras Desak Tim Romantis Tempuh Jalur MK

“Jadinya lucu ketika mengatakan tidak memenuhi unsur pidana,” ujarnya.

Persoalan ini tentunya tidak akan didiamkan begitu saja kata Frangky. Yang pasti pihaknya akan melakukan upaya terhadap tindakan instansi negara yang seharusnya melakukan penindakan sesuai dengan aturan dan ketentuan, namun kini justru mempertontonkan hal yang diluar nalar hukum negara.

Baca Juga  Pilkada 2024: Drama, Dinasti, dan Dilema Demokrasi

“Ada apa? Jangan sampai kejadian seperti ini akan terulang lagi kedepannya dan akan mencoreng nama baik daerah dan negara,” tandas Alumni Lemhanas taplai 1 Sulut 2014.

**Cek berita dan artikel terbaru kami dengan mengikuti saluran WhatsApp di :