“Dari kronologis disini, sudah terdapat unsur pidana. Yang pertama mereka masuk ke wilayah perairan Indonesia. Kemudian surat-surat kapal tidak ada, dan selanjutnya mereka membawa rokok tanpa surat. Ini sudah masuk unsur dugaan Tindak Pidana,” tegas Ketua PP Sangihe.
Kemudian keterangan yang disampaikan oleh PSDKP terkait dengan hak lintas damai, itu dapat dilakukan penegakan hukum sesuai dengan aturan dan ketentuan yang berlaku jika kapal asing melakukan tindakan pelanggaran atas hak lintas damai.
“Tindakan pelanggaran tersebut dapat berupa kegiatan yang membahayakan keamanan negara, seperti spionase, penyelundupan atau kegiatan ilegal lainnya,” kata Frangky.
Disini sudah jelas jika kapal motor tersebut diduga kuat melakukan pelanggaran, masuk wilayah Indonesia, tidak ada bendera, surat kapal tidak ada, muatan rokok tanpa dokumen.
“Jadinya lucu ketika PSDKP mengatakan tidak memenuhi unsur pidana,” ujarnya.
Persoalan ini tentunya tidak akan didiamkan begitu saja kata Frangky. Yang pasti pihaknya akan melakukan upaya hukum terhadap tindakan instansi negara yang seharusnya melakukan penindakan hukum sesuai dengan aturan dan ketentuan, namun kini justru mempertontonkan hal yang diluar nalar hukum negara.
“Ada apa? Jangan sampai kejadian seperti ini akan terulang lagi kedepannya dan akan mencoreng nama baik daerah dan negara,” tandas Alumni Lemhanas taplai 1 Sulut 2014.