Gotimes.id. Kota Gorontalo – Seorang warga Kota Gorontalo berinisial JGA, alias Jerry, melaporkan seorang perempuan berinisial SYM, alias Nia, ke pihak berwajib atas dugaan penipuan dengan modus kerja sama usaha simpan pinjam. Jerry mengaku mengalami kerugian finansial yang mencapai kurang lebih 500 juta rupiah akibat investasi yang disinyalir tidak berjalan sesuai kesepakatan.
Kasus ini bermula pada November 2019 ketika SYM menawarkan kerja sama usaha simpan pinjam kepada Jerry dengan iming-iming keuntungan sebesar 30 persen dari modal yang disetorkan. Tergiur dengan janji keuntungan tersebut, Jerry memulai investasi dengan modal awal sebesar 5 juta rupiah. Namun, seiring berjalannya waktu, dana yang diserahkan Jerry terus bertambah hingga mencapai total 500 juta rupiah pada tahun 2021.
“Berdasarkan perjanjian, dana tersebut seharusnya dipinjamkan kepada pihak ketiga sebagai bagian dari usaha simpan pinjam. Namun, sejak SYM mulai sulit dihubungi, saya mulai curiga dan berusaha mencari informasi,” ujar Jerry. Jumat (8-11).
Setelah menyelidiki, Jerry menemukan bahwa dana yang seharusnya dipinjamkan kepada pihak ketiga tidak sepenuhnya digunakan sesuai kesepakatan awal.
“Saya merasa tertipu dan melaporkan kejadian ini ke pihak kepolisian untuk mendapatkan keadilan atas kerugian yang saya alami,” ungkapnya.
Diketahui, kasus ini tengah ditangani oleh Polres Gorontalo Kota dengan nomor laporan STTLP/127/V/2024/SPKT/RES-GTLO KOTA, setelah dilaporkan pada Mei 2024.
Jerry berharap laporannya dapat segera diproses agar mendapatkan kejelasan atas kerugian yang dialaminya dalam kasus ini.