Gotimes.id, Gorontalo – Polda Gorontalo kembali mengamankan pria berinisial EP (32), warga Buntulia, Kecamatan Marisa, Kabupaten Pohuwato, yang diduga melakukan pencabulan terhadap dua anak sambungnya berinisial NYD dan FD. Tersangka telah melakukan aksi keji tersebut dalam kurun waktu yang cukup lama, yaitu antara Juli 2021 hingga September 2023.
“Pencabulan yang dilakukan oleh tersangka EP terhadap anak sambungnya, NYD, terjadi selama dua tahun lebih. Selain itu, tersangka juga melakukan pencabulan terhadap saudara korban, FD, saat keduanya tengah tidur,” ungkap Panit I Ditreskrimum Polda Gorontalo, Iptu Natalia Olii, dalam konferensi pers yang digelar pada Kamis, (5-12).
Tersangka EP yang sempat menjadi Daftar Pencarian Orang (DPO) sejak 9 Oktober 2024 karena tidak memenuhi panggilan polisi, akhirnya berhasil diamankan pada 2 Desember 2024 oleh Tim Resmob Polres Pohuwato. Tersangka kemudian diserahkan kepada Tim Resmob Polda Gorontalo untuk proses hukum lebih lanjut.
“Tersangka kami amankan dan lakukan penahanan di Rutan Polda Gorontalo sejak 3 Desember 2024,” kata Iptu Natalia.
Tersangka dijerat dengan Pasal 81 Ayat (1), (3), dan/atau Pasal 82 Ayat (1), (2), (4) Undang-Undang RI No. 17 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang RI No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, serta Undang-Undang RI No. 35 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang-Undang RI No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.