Dalam operasi tersebut, Polresta Gorontalo Kota mengerahkan tim gabungan dari Satreskrim dan Sat Sabhara untuk menyisir titik-titik rawan, melakukan patroli, serta memeriksa identitas orang-orang yang diduga terlibat dalam praktik ilegal.
Selain penindakan, kepolisian juga melakukan pendekatan preventif dengan mengimbau masyarakat untuk tidak takut melapor apabila mendapat intimidasi dari pihak yang mengaku sebagai debt collector.
Setiap penarikan kendaraan, tambahnya, harus dilengkapi dokumen resmi, putusan pengadilan, serta pengawasan dari aparat berwenang demi melindungi hak masyarakat.
“Dengan operasi ini, kami berharap angka premanisme dapat ditekan, dan masyarakat kembali percaya terhadap proses penegakan hukum yang adil dan transparan,” pungkasnya.