Gotimes.id, Gorontalo – Polresta Gorontalo Kota mengambil langkah tegas terhadap aksi premanisme yang dilakukan oleh sekelompok debt collector ilegal yang memaksa menarik kendaraan warga, Jumat (16-5).
Kasat Reskrim Polresta Gorontalo Kota mengungkapkan bahwa pihaknya menerima laporan dari seorang warga terkait upaya penarikan kendaraan secara paksa oleh oknum debt collector di area parkir Mufida, Jl. Jenderal Sudirman, Kelurahan Limba U 1, Kecamatan Kota Selatan, Kota Gorontalo, sekitar pukul 17.30 WITA.
Menurut kronologi, pada Kamis (15/5/2025), Tim Rajawali Satreskrim menerima informasi bahwa ada pihak yang mengaku sebagai debt collector akan menarik mobil milik warga secara paksa. Menindaklanjuti laporan tersebut, tim segera menuju lokasi dan melakukan interogasi di tempat kejadian perkara (TKP).
“Benar, kami langsung merespons laporan itu. Dari hasil interogasi, para debt collector mengaku hendak menagih angsuran kendaraan yang telah menunggak selama dua tahun,” jelas Kasat Reskrim.
Tujuh orang debt collector tersebut langsung diamankan ke Polresta Gorontalo Kota untuk diberikan pembinaan. Polisi menekankan agar mereka menjalankan tugas secara humanis, tidak menggunakan kekerasan, dan tidak melakukan tindakan yang mengarah pada premanisme.
Sementara itu, Kabid Humas Polda Gorontalo Kombes Pol. Desmont Harjendro AP., S.I.K., M.T., menyatakan bahwa operasi ini merupakan bagian dari komitmen kepolisian untuk menciptakan rasa aman di tengah masyarakat.
“Kami tidak akan mentolerir aksi premanisme dalam bentuk apapun, termasuk penarikan kendaraan yang dilakukan tanpa dasar hukum. Proses hukum harus diikuti, dan pihak leasing atau debt collector wajib melibatkan aparat penegak hukum dalam proses penarikan,” tegasnya.