Selain itu, pekerja dengan gaji di bawah Rp60 juta per tahun juga tidak dikenakan pajak penghasilan, serta bidang kesehatan dan pendidikan tidak dipungut PPN.
Sri Mulyani menambahkan, pemerintah akan memperkuat kepatuhan melalui penyempurnaan sistem inti perpajakan (Coretax System), sinergi pertukaran data antar lembaga, serta peningkatan pengawasan berbasis intelijen.
“Bagi mereka yang mampu dan berkewajiban, tetap harus membayar pajak dengan mudah dan patuh,” tegasnya.