Scroll untuk membaca artikel sob
BeritaNasional

Menaker: Permenaker 16/2024 Hanya untuk Tahun Depan

×

Menaker: Permenaker 16/2024 Hanya untuk Tahun Depan

Sebarkan artikel ini
Menaker Yassierli dalam konferensi pers soal upah minimun 2025 di Kantor Kemenaker, Jakarta, Rabu (3/12/2024).(KOMPAS.com/Dian Erika)
Menaker Yassierli dalam konferensi pers soal upah minimun 2025 di Kantor Kemenaker, Jakarta, Rabu (3/12/2024).(KOMPAS.com/Dian Erika)

Gotimes.id – Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Yassierli menyatakan bahwa Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 16 Tahun 2024 tentang Penetapan Upah Minimum Tahun 2025 diterbitkan sebagai respons terhadap keputusan Mahkamah Konstitusi (MK). Ia menegaskan, aturan ini bersifat sementara dan hanya berlaku untuk tahun 2025.

“Peraturan ini adalah langkah sementara untuk menjawab keputusan MK. Setelah ini, kami akan menyusun aturan baru bersama pengusaha dan serikat pekerja, yang bersifat jangka panjang dan lebih komprehensif,” jelas Yassierli dalam konferensi pers di Kantor Kemenaker, Selasa (4-12).

Baca Juga  Pemerintah dan PPATK Bersatu Lawan Judi Daring

Yassierli menambahkan bahwa penyusunan aturan jangka panjang membutuhkan waktu dan keterlibatan berbagai pihak, seperti buruh, pengusaha, dan pemangku kepentingan lainnya.

“Kami harus mempertimbangkan banyak variabel yang signifikan. Aturan jangka panjang ini nantinya dapat berbentuk peraturan pemerintah (PP) atau mekanisme lain yang lebih sesuai,” jelasnya.

Permenaker ini menetapkan kenaikan upah minimum rata-rata nasional sebesar 6,5% yang mulai berlaku pada 1 Januari 2025. Beberapa ketentuan penting meliputi:

  1. Penetapan Upah Minimum
    • Gubernur diwajibkan menetapkan Upah Minimum Provinsi (UMP) dan dapat menetapkan Upah Minimum Sektoral Kabupaten/Kota (UMSK).
    • Upah Minimum Sektoral (UMS) berlaku untuk sektor yang memiliki karakteristik dan risiko kerja khusus serta membutuhkan spesialisasi tertentu.
    • Nilai UMS harus lebih tinggi dari UMP atau UMK.
  2. Mekanisme Penetapan
    • UMS direkomendasikan oleh Dewan Pengupahan Provinsi kepada Gubernur, atau oleh Dewan Pengupahan Kabupaten/Kota melalui Bupati/Wali Kota.
    • Nilai UMS dihitung dan disepakati di tingkat wilayah masing-masing.
  3. Batas Waktu Penetapan
    • Penetapan UMP dan UMS Provinsi: 11 Desember 2024.
    • Penetapan UMK dan UMSK: 18 Desember 2024.
Baca Juga  Gugur dalam Tugas, Bripka Ronald Dimakamkan di Sentani

Setelah diterbitkan, Kemenaker akan melakukan sosialisasi intensif kepada Gubernur, Bupati, Wali Kota, Kepala Dinas Ketenagakerjaan, dan pihak terkait lainnya. Yassierli berharap masyarakat memahami bahwa kebijakan ini merupakan langkah awal menuju perumusan aturan upah minimum yang lebih baik dan berkelanjutan.

Baca Juga  Sinergi KPK dan Polri untuk Perangi Korupsi

“Kami berkomitmen untuk menghadirkan kebijakan yang adil bagi pekerja dan pengusaha, serta memberikan kepastian hukum di bidang ketenagakerjaan,” pungkasnya.

**Cek berita dan artikel terbaru kami dengan mengikuti saluran WhatsApp di :