Gotimes.id, Jakarta – Satgas Penanggulangan Judi Online Polri berhasil menyita uang senilai Rp78,1 miliar dari jaringan sindikat judi online internasional. Langkah ini merupakan bukti komitmen Polri dalam mendukung program Asta Cita yang diusung Presiden Prabowo Subianto.
Wakil Kepala Bareskrim, Irjen Asep Edi Suheri, yang juga Wakil Ketua Satgas Penanggulangan Judi Online, menyampaikan pada konferensi pers di Lobi Bareskrim Polri, Jakarta, bahwa Kapolri telah menginstruksikan seluruh jajarannya untuk mendukung Asta Cita Presiden serta kebijakan-kebijakan pemerintah.
Satgas ini melanjutkan pengembangan kasus situs judi online Slot8278 yang diluncurkan pada Oktober lalu, dan dioperasikan oleh sindikat asing.
“Website ini dikendalikan oleh warga negara China, menawarkan minimal deposit Rp10 ribu tanpa perlu mendaftar akun, sehingga mudah diakses masyarakat,” jelas Asep. Sabtu (2-11).
Dalam pengembangan kasus, terungkap aliran dana melalui PT Tri Usaha Berkat (LINKQU) yang bekerja sama dengan PT Anjana Jaya Teknologi dan PT Mega Lintas Teknologi, perusahaan yang didirikan oleh tersangka HAJ. Polisi berhasil menangkap HAJ pada 18 Oktober, menyita laptop dan uang Rp8,2 miliar.
HAJ, dalam pemeriksaan, mengaku ditugaskan oleh DX alias MA, seorang WNA asal China yang sempat berdomisili di Pantai Indah Kapuk, Jakarta Utara. Berdasarkan koordinasi dengan Ditjen Imigrasi, DX diketahui telah kembali ke China pada 14 Oktober, dan Polri kini telah mengeluarkan Daftar Pencarian Orang (DPO) terhadapnya.
Selain HAJ dan DX, polisi juga menahan CAS dan EL, Direktur dan Direktur Utama PT Odeo Teknologi Indonesia, pada 1 November. Barang bukti dari kedua tersangka meliputi enam telepon seluler, dua token mobile banking, uang sebesar 10 ribu Yuan, serta Rp61,9 miliar dan Rp738 juta dari PT Qbiz Digital Technologies.
Dari situs Slot8278, Polri mencatat perputaran dana mencapai Rp685 miliar melalui PT Qbiz, dan Rp4,8 triliun melalui PT Odeo Teknologi Indonesia. Menurut Asep, Polri telah mengungkap 300 kasus judi online dan menangkap 370 tersangka sejak dikeluarkannya Keppres Nomor 21 Tahun 2024 tentang Satgas Pemberantasan Judi Daring.
Selain penegakan hukum, Satgas juga telah melaksanakan 12.308 kegiatan edukasi kepada masyarakat, serta mengajukan pemblokiran 76.722 situs perjudian daring kepada Kementerian Komdigi.
“Polri berkomitmen tegas memberantas judi online dengan pendekatan preemtif, preventif, dan penegakan hukum,” tegas Asep.
Konferensi pers tersebut turut dihadiri oleh Brigjen Himawan Bayu Aji, Brigjen Trunoyudo Wisnu Andiko, Brigjen Budi Hermawan, dan Kombes Dani Kustoni.