Gotimes.id, Jakarta – Kepolisian Republik Indonesia (Polri) kembali menegaskan komitmennya dalam memberantas peredaran narkoba dengan mengungkap laboratorium clandestine terbesar di Jawa Barat. Laboratorium ini ditemukan di sebuah perumahan di Babakan Madang, Sentul, Kabupaten Bogor, dan digunakan untuk memproduksi narkotika jenis tembakau sintetis.
Dalam konferensi pers yang digelar pada Rabu, 5 Februari 2025, Karopenmas Divhumas Polri dan Dirtipidnarkoba Bareskrim Polri, bersama Kapolres Bogor AKBP Rio Wahyu Anggoro, mengungkap bahwa pengungkapan ini merupakan bagian dari upaya Polri dalam memerangi narkoba hingga ke akar-akarnya.
Polisi berhasil menangkap dua tersangka berinisial HP (34) dan AA (23) yang diduga sebagai pelaku utama dalam produksi tembakau sintetis dan biang sintetis MDMB-Inaca. Sementara itu, dua tersangka lainnya, berinisial B dan E, masih dalam pengejaran pihak kepolisian.
“Pengungkapan ini bukan hanya menghentikan peredaran narkotika dalam jumlah besar, tetapi juga menyelamatkan sekitar 5 juta jiwa dari dampak buruk narkoba,” ujar Kapolres Bogor AKBP Rio Wahyu Anggoro.
Dari lokasi penggerebekan, polisi menyita barang bukti dalam jumlah besar, di antaranya:
- 50 dus tembakau murni dengan total berat 1 ton, yang telah dicampur bahan prekursor menjadi satu ton narkotika siap edar.
- 125 botol cairan MDMB-Inaca.
- 20 jerigen berisi 282 liter cairan MDMB-Inaca.
- Serbuk sintetis seberat 479,6 gram.
Diperkirakan, nilai barang bukti yang berhasil diamankan mencapai lebih dari Rp350 miliar.
Para pelaku diduga menyamarkan aktivitas produksi narkoba di lingkungan pemukiman warga agar tidak menimbulkan kecurigaan. Dengan motif ekonomi, mereka memanfaatkan rumah sebagai tempat produksi tembakau sintetis yang siap edar.
“Ini menjadi bukti bahwa jaringan narkoba semakin canggih dalam menyembunyikan aktivitasnya. Namun, kami akan terus memburu dan membongkar jaringan ini hingga tuntas,” tegas Kapolres Bogor.
Dua tersangka yang telah diamankan dijerat dengan pasal-pasal berat dalam Undang-Undang No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman pidana mati atau penjara seumur hidup.
Selain itu, Kapolres Bogor menegaskan bahwa tindakan hukum juga akan diberlakukan bagi siapa pun yang terlibat dalam jaringan narkoba, termasuk oknum yang mungkin membekingi peredaran barang haram tersebut.
“Siapa pun yang terlibat akan diproses hukum, baik secara pidana maupun etik kedinasan. Tidak ada toleransi bagi pelaku peredaran narkoba,” ujarnya.
Polri mengajak seluruh masyarakat untuk turut serta dalam pemberantasan narkoba dengan melaporkan aktivitas mencurigakan yang berkaitan dengan narkotika di lingkungan sekitar.
“Kami berterima kasih atas dukungan masyarakat dalam upaya pemberantasan narkoba. Partisipasi masyarakat sangat penting untuk menutup celah peredaran narkoba di Indonesia,” pungkas Kapolres Bogor.