GoTimes.id, Gorontalo Utara – Praktisi Hukum yang juga Lawyer, Efendi Dali, SH, mengkritisi sejumlah pernyataan Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Kejaksaan Negeri (Kejari) Gorontalo Utara, Bagas Prasetyo Utomo, S.H., M.H., terkait penanganan perkara dugaan tindak pidana korupsi BKAD, khususnya alasan yang disampaikan kepada publik mengenai belum adanya penetapan tersangka.
Efendi menilai, pernyataan Bagas yang menyebut penetapan tersangka tidak bisa dilakukan berdasarkan keinginan masyarakat perlu diluruskan agar tidak menimbulkan kesan seolah-olah desakan publik menjadi faktor utama dalam proses hukum.
“Masyarakat tidak sedang memaksa atau mengintervensi proses hukum. Publik hanya menuntut konsistensi logis. Ketika perkara sudah dinaikkan ke tahap penyidikan, maka secara hukum sudah ada peristiwa pidana. Itu bukan soal keinginan masyarakat, tapi konsekuensi hukum,” tegas Efendi. Jumat (19-12).
Ia menambahkan, penggunaan narasi “permintaan masyarakat” berpotensi mengaburkan substansi persoalan utama, yakni progres penyidikan yang telah berjalan sejak akhir September namun belum menunjukkan kejelasan arah penetapan tersangka.
Selain itu, Efendi juga menyoroti pernyataan yang menyebutkan adanya anggota yang sedang cuti. Menurutnya, alasan tersebut tidak relevan jika sebelumnya ditegaskan bahwa penanganan perkara tidak mengalami kendala berarti.













