Scroll untuk membaca artikel sob
Pasang Iklan
PilkadaPolitik

Rapat Pleno KPU Tetapkan Thariq–Nurjana Sebagai Bupati dan Wakil Bupati Gorontalo Utara

×

Rapat Pleno KPU Tetapkan Thariq–Nurjana Sebagai Bupati dan Wakil Bupati Gorontalo Utara

Sebarkan artikel ini
Rapat Pleno KPU Tetapkan Thariq–Nurjana Sebagai Bupati dan Wakil Bupati Gorontalo Utara. (Foto: Humas KPU Gorut)
Rapat Pleno KPU Tetapkan Thariq–Nurjana Sebagai Bupati dan Wakil Bupati Gorontalo Utara. (Foto: Humas KPU Gorut)

Gotimes.id, Utara – Komisi Pemilihan Umum () Kabupaten Utara telah menuntaskan salah satu tahapan penting dalam proses Pemilihan Kepala Daerah () tahun 2024 dengan menetapkan pasangan Thariq Modanggu dan Nurjana Hasan Yusuf sebagai Bupati dan Wakil terpilih untuk masa jabatan 2025–2030.

Penetapan pasangan calon nomor urut 2 ini dilakukan melalui Rapat Pleno Terbuka yang digelar di Aula Rumah Pintar Pemilu (RPP) Saronde, sebagai tindak lanjut dari Putusan Mahkamah Konstitusi terkait perselisihan hasil pemilihan.

Baca Juga  KPU Gorut Umumkan Pembentukan Kembali PPK, PPS, dan KPPS untuk PSU Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati 2024

Ketua Utara, Sofyan Jakfar, menjelaskan bahwa penetapan ini dilaksanakan berdasarkan Peraturan Nomor 18 Tahun 2024 tentang Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara dan Penetapan Hasil Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota.

Baca Juga  Tim 'Romantis' Blusukan di Desa Popalo, Tegaskan Komitmen Menangkan PSU

“Alhamdulillah kita sudah melaksanakan penetapan sebagaimana yang telah disampaikan sebelumnya, terkait penyampaian atau usulan pengesahan dan Wakil terpilih ke DPRD ,” ujar Sofyan dalam konferensi pers usai pleno. Kamis (29-5).

Baca Juga  Warga Sumalata Hadiri Kampanye Romantis Tanpa Mobilisasi

Sesuai ketentuan perundang-undangan, KPU wajib menyampaikan usulan pengesahan pasangan calon terpilih kepada DPRD paling lambat satu hari setelah penetapan. Sofyan menegaskan bahwa pihaknya telah berkoordinasi dengan DPRD untuk menyerahkan dokumen usulan secara resmi.

**Cek berita dan artikel terbaru kami dengan mengikuti saluran WhatsApp di :