Scroll untuk membaca artikel sob
Pasang Iklan
LegislatifKabupaten Gorontalo Utara

Ranperda Penanganan Kawasan Kumuh Resmi Disahkan Jadi Perda oleh DPRD Gorut

×

Ranperda Penanganan Kawasan Kumuh Resmi Disahkan Jadi Perda oleh DPRD Gorut

Sebarkan artikel ini
Ketua Panitia Khusus (Pansus) Ranperda, Thamrin Yusuf, saat menyampaikan laporan di rapat Paripurna DPRD, Senin (14-7). (Foto: GoTimes)
Ketua Panitia Khusus (Pansus) Ranperda, Thamrin Yusuf, saat menyampaikan laporan di rapat Paripurna DPRD, Senin (14-7). (Foto: GoTimes)

“Diharapkan Perda ini dapat menjadi instrumen penting bagi pemerintah daerah dalam menyusun dan menetapkan kebijakan terkait penanganan kawasan dan perumahan kumuh,” ujar Thamrin.

Selama proses pembahasan, Thamrin mengakui adanya sejumlah perbedaan pendapat, baik antara Pansus dengan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) teknis maupun antar anggota Pansus sendiri.

Baca Juga  ASN Gorut Tak Perlu Cemas, Pemda Pastikan THR Segera Dibayar

“Pansus juga melakukan kajian pembanding ke sejumlah daerah yang telah lebih dulu memiliki regulasi serupa, sebagai upaya menyempurnakan Ranperda ini,” ungkapnya.

Baca Juga  Aleg Gorut: Persoalan Air Bersih Tanggung Jawab Bersama

Ia menjelaskan, sebelum mencapai kesepakatan bersama dengan pihak eksekutif, pansus telah melakukan konsultasi ke beberapa kementerian terkait guna memperjelas ketentuan serta norma hukum yang menjadi dasar pembentukan Ranperda.

“Pada akhirnya, persepsi bersama antara Pansus dan OPD sebagai perwakilan Bupati berhasil dicapai, termasuk dalam hal pengakomodasian nilai-nilai kearifan lokal yang menjadi perhatian anggota Pansus,” pungkas Thamrin.