“Diharapkan Perda ini dapat menjadi instrumen penting bagi pemerintah daerah dalam menyusun dan menetapkan kebijakan terkait penanganan kawasan dan perumahan kumuh,” ujar Thamrin.
Selama proses pembahasan, Thamrin mengakui adanya sejumlah perbedaan pendapat, baik antara Pansus dengan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) teknis maupun antar anggota Pansus sendiri.
“Pansus juga melakukan kajian pembanding ke sejumlah daerah yang telah lebih dulu memiliki regulasi serupa, sebagai upaya menyempurnakan Ranperda ini,” ungkapnya.
Ia menjelaskan, sebelum mencapai kesepakatan bersama dengan pihak eksekutif, pansus telah melakukan konsultasi ke beberapa kementerian terkait guna memperjelas ketentuan serta norma hukum yang menjadi dasar pembentukan Ranperda.
“Pada akhirnya, persepsi bersama antara Pansus dan OPD sebagai perwakilan Bupati berhasil dicapai, termasuk dalam hal pengakomodasian nilai-nilai kearifan lokal yang menjadi perhatian anggota Pansus,” pungkas Thamrin.