Scroll untuk membaca artikel sob
Pasang Iklan
LegislatifKabupaten Gorontalo Utara

Ranperda Penanganan Kawasan Kumuh Resmi Disahkan Jadi Perda oleh DPRD Gorut

×

Ranperda Penanganan Kawasan Kumuh Resmi Disahkan Jadi Perda oleh DPRD Gorut

Sebarkan artikel ini
Ketua Panitia Khusus (Pansus) Ranperda, Thamrin Yusuf saat membacakan laporan pada rapat paripurna, Senin (14-7). (Foto: GoTimes)
Ketua Panitia Khusus (Pansus) Ranperda, Thamrin Yusuf saat membacakan laporan pada rapat paripurna, Senin (14-7). (Foto: GoTimes)

“Diharapkan ini dapat menjadi instrumen penting bagi pemerintah daerah dalam menyusun dan menetapkan terkait penanganan kawasan dan perumahan kumuh,” ujar Thamrin.

Selama proses pembahasan, Thamrin mengakui adanya sejumlah perbedaan pendapat, baik antara dengan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) teknis maupun antar anggota sendiri.

Baca Juga  LPJ Fiktif ala BPBD Kabgor: Rp1,9 Miliar yang Tersesat

juga melakukan kajian pembanding ke sejumlah daerah yang telah lebih dulu memiliki regulasi serupa, sebagai upaya menyempurnakan ini,” ungkapnya.

Baca Juga  DPRD Gorontalo Dukung Pelestarian Tradisi Kokoo Saat Ramadan

Ia menjelaskan, sebelum mencapai kesepakatan bersama dengan pihak eksekutif, pansus telah melakukan konsultasi ke beberapa kementerian terkait guna memperjelas ketentuan serta norma hukum yang menjadi dasar pembentukan .

“Pada akhirnya, persepsi bersama antara Pansus dan OPD sebagai perwakilan Bupati berhasil dicapai, termasuk dalam hal pengakomodasian nilai-nilai kearifan lokal yang menjadi perhatian anggota Pansus,” pungkas Thamrin.