Gotimes.id, Gorontalo Utara – Pemerintah Daerah (Pemda) Gorontalo Utara memastikan pembayaran Tunjangan Hari Raya (THR) bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) tetap dilakukan sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Kepastian ini disampaikan menyusul kekhawatiran di kalangan ASN terkait kemungkinan keterlambatan atau bahkan tidak dibayarkannya THR tahun ini.
Sekretaris Daerah (Sekda) Gorontalo Utara, Suleman Lakoro, menjelaskan bahwa regulasi terkait pencairan THR telah diselesaikan. Peraturan Bupati (Perbup) yang menjadi dasar hukum pencairan THR baru saja diserahkan ke Pemerintah Kabupaten (Pemkab) oleh Kementerian Hukum (Kemenkum).
“Hari ini, Badan Keuangan akan mencetak daftar gaji dengan perhitungannya untuk masing-masing pegawai. Setelah itu, daftar gaji akan diserahkan ke masing-masing Bendahara OPD untuk melakukan penagihan THR bagi pegawai di lingkungan OPD masing-masing,” ujar Suleman Lakoro saat dikonfirmasi melalui pesan WhatsApp, Jumat (21-3).
Dengan adanya kepastian ini, Pemda Gorontalo Utara menjamin bahwa hak ASN terkait THR tetap aman dan akan segera diproses sesuai mekanisme yang berlaku.
Sebelumnya, beredar informasi yang memicu kekhawatiran di kalangan ASN mengenai kemungkinan tertundanya pembayaran THR. Namun, klarifikasi dari Pemda diharapkan dapat meredakan keresahan tersebut.
“Kami berharap para ASN tetap tenang dan menunggu proses pencairan sesuai prosedur yang berlaku,” pungkas Suleman Lakoro.