Windra menekankan pentingnya Ranperda ini karena akan membuka akses penganggaran serta memberi dampak positif bagi pembangunan wilayah.
“Tidak hanya soal pengaturan rumah. Jika kawasan itu juga merupakan spot wisata, maka akan berdampak pada pengembangan UMKM dan penyerapan tenaga kerja,” ujarnya.
Ranperda ini juga memuat ketentuan pembangunan gedung dengan nuansa adat, serta melibatkan masyarakat dalam proses pembangunan melalui mekanisme yang disebut Dulohupa.
Menurut data yang disampaikan, dua kecamatan di Gorontalo Utara yang masuk dalam kawasan pemukiman kumuh adalah Kwandang dan Anggrek, dengan lokasi terbesar berada di Desa Katialada.