Gotimes.id, Gorontalo Utara – Panitia Khusus (Pansus) DPRD Gorontalo Utara menargetkan penyelesaian pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Kawasan Pemukiman Kumuh (KPK) pada bulan Mei 2025.
Ketua Pansus Ranperda KPK, Windra Lagarusu, menyampaikan hal tersebut usai rapat pembahasan bersama instansi teknis terkait, di ruang Komisi III DPRD Gorontalo Utara.
“Kalau bicara target, tentu kami dari pansus akan berusaha semaksimal mungkin agar pembahasan Ranperda ini selesai dan bisa diparipurnakan bulan Mei ini,” tegas Windra. Senin (5-5).
Ia menyebutkan, pembahasan Ranperda tersebut telah dilakukan sebanyak lima kali. Pansus juga telah menjadwalkan konsultasi lanjutan dengan kementerian terkait. Sementara harmonisasi dengan Kementerian Hukum dan HAM di tingkat provinsi telah dilaksanakan.
Windra menekankan pentingnya Ranperda ini karena akan membuka akses penganggaran serta memberi dampak positif bagi pembangunan wilayah.
“Tidak hanya soal pengaturan rumah. Jika kawasan itu juga merupakan spot wisata, maka akan berdampak pada pengembangan UMKM dan penyerapan tenaga kerja,” ujarnya.
Ranperda ini juga memuat ketentuan pembangunan gedung dengan nuansa adat, serta melibatkan masyarakat dalam proses pembangunan melalui mekanisme yang disebut Dulohupa.
Menurut data yang disampaikan, dua kecamatan di Gorontalo Utara yang masuk dalam kawasan pemukiman kumuh adalah Kwandang dan Anggrek, dengan lokasi terbesar berada di Desa Katialada.