Scroll untuk membaca artikel sob
Pasang Iklan
Prespektif

PT Agro Artha Surya Abaikan Dua Peringatan, AMMPD Minta Sanksi Tegas Segera Diberlakukan

×

PT Agro Artha Surya Abaikan Dua Peringatan, AMMPD Minta Sanksi Tegas Segera Diberlakukan

Sebarkan artikel ini
Aktivis Robin Bilondatu. (Foto: Dok. Pribadi)
Aktivis Robin Bilondatu. (Foto: Dok. Pribadi)

Selain itu, Pasal 28H ayat (1) UUD 1945 menjamin hak setiap warga untuk hidup dalam sehat. Robin menilai pelanggaran izin oleh perusahaan berarti merampas hak konstitusional . Ia juga merujuk Peraturan BKPM Nomor 5 Tahun 2021, yang memberi kewenangan menjatuhkan sanksi bertahap hingga pencabutan izin.

Baca Juga  Gubernur Dinilai Cuma Pencitraan, Ayi Waras Desak Temui Petani Langsung di Gudang Bulog

Meski mengecam perusahaan, Robin mengapresiasi langkah Pansus Tata Kelola Sawit Provinsi , yang diketuai Umar Karim, dengan mendatangi KPK di Jakarta untuk percepatan penanganan kasus sawit.

Baca Juga  Ayi Waras: Klarifikasi Kedua Kadis DLH Soal Pohon Pontolo Dinilai Tak Teknis dan Abaikan Dampak Jangka Panjang

menunggu bukti nyata. KPK jangan hanya di meja rapat, tapi langsung ke . Jika PT Agro Artha Surya terus dibiarkan, ini akan jadi buruk bagi perusahaan lain. satu-satunya adalah pembekuan izin dan KPK tangan,” pungkas Robin.