Selain itu, Pasal 28H ayat (1) UUD 1945 menjamin hak setiap warga untuk hidup dalam lingkungan sehat. Robin menilai pelanggaran izin oleh perusahaan berarti merampas hak konstitusional rakyat. Ia juga merujuk Peraturan BKPM Nomor 5 Tahun 2021, yang memberi kewenangan pemerintah menjatuhkan sanksi bertahap hingga pencabutan izin.
Meski mengecam perusahaan, Robin mengapresiasi langkah Pansus Tata Kelola Sawit DPRD Provinsi Gorontalo, yang diketuai Umar Karim, dengan mendatangi KPK di Jakarta untuk percepatan penanganan kasus sawit.
“Rakyat menunggu bukti nyata. KPK jangan hanya di meja rapat, tapi turun langsung ke Gorontalo. Jika PT Agro Artha Surya terus dibiarkan, ini akan jadi preseden buruk bagi perusahaan lain. Jalan satu-satunya adalah pembekuan izin dan KPK turun tangan,” pungkas Robin.













