Scroll untuk membaca artikel sob
Pasang Iklan
Prespektif

PT Agro Artha Surya Abaikan Dua Peringatan, AMMPD Minta Sanksi Tegas Segera Diberlakukan

×

PT Agro Artha Surya Abaikan Dua Peringatan, AMMPD Minta Sanksi Tegas Segera Diberlakukan

Sebarkan artikel ini
Aktivis Robin Bilondatu. (Foto: Dok. Pribadi)
Aktivis Robin Bilondatu. (Foto: Dok. Pribadi)

Selain itu, Pasal 28H ayat (1) UUD 1945 menjamin hak setiap warga untuk hidup dalam lingkungan sehat. Robin menilai pelanggaran izin oleh perusahaan berarti merampas hak konstitusional rakyat. Ia juga merujuk Peraturan BKPM Nomor 5 Tahun 2021, yang memberi kewenangan pemerintah menjatuhkan sanksi bertahap hingga pencabutan izin.

Baca Juga  Aktivis Desak Dinkes Beri Sanksi RS Multazam Terkait Layanan Buruk

Meski mengecam perusahaan, Robin mengapresiasi langkah Pansus Tata Kelola Sawit DPRD Provinsi , yang diketuai Umar Karim, dengan mendatangi KPK di Jakarta untuk percepatan penanganan kasus sawit.

Baca Juga  Elnino: PSU Tak Akan Mengubah Nasib ROMANTIS di Gorut

“Rakyat menunggu bukti nyata. KPK jangan hanya di meja rapat, tapi langsung ke . Jika PT Agro Artha Surya terus dibiarkan, ini akan jadi buruk bagi perusahaan lain. satu-satunya adalah pembekuan izin dan KPK tangan,” pungkas Robin.