GoTimes.id, Gorontalo – Aktivis Aliansi Mahasiswa dan Masyarakat Peduli Daerah (AMMPD) Provinsi Gorontalo, Robin Bilondatu, mengecam keras PT Agro Artha Surya yang mengabaikan dua surat peringatan resmi Pemerintah Provinsi Gorontalo terkait dugaan pelanggaran serius dalam operasionalnya.
Perusahaan yang beroperasi di Desa Pangeya, Kecamatan Wonosari, Kabupaten Boalemo itu, dinilai Robin sengaja melawan hukum. “Ini bukan soal administrasi terlambat. Dua surat peringatan tidak diindahkan, artinya ada pembangkangan terhadap negara,” tegasnya, Rabu (27/08/2025).
Dokumen resmi menunjukkan, Dinas Penanaman Modal dan PTSP Provinsi Gorontalo telah mengeluarkan Peringatan Tertulis Pertama pada 4 Juni 2025, terkait pelanggaran izin usaha industri, pembuangan air limbah, penggunaan air permukaan, dan potensi pencemaran lingkungan. Karena tak ada tindak lanjut, Peringatan Tertulis Kedua dikeluarkan 7 Juli 2025 dengan tenggat 15 hari kerja, namun perusahaan tetap tidak patuh.
Robin menegaskan regulasi nasional sangat tegas. Pasal 76 ayat (2) UU Nomor 32 Tahun 2009 tentang PPLH mengatur sanksi administratif, mulai dari teguran hingga pembekuan atau pencabutan izin lingkungan. “Jika sudah dua peringatan tidak diindahkan, pemerintah seharusnya membekukan izin, bukan menunggu,” katanya.