Gotimes.id, Gorontalo Utara – Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) Kabupaten Gorontalo Utara (Gorut) hingga kini belum menentukan sosok pengganti Ridwan Yasin dalam kontestasi Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Kabupaten Gorut.
Hal ini menyusul putusan Mahkamah Konstitusi (MK) pada 24 Februari 2025 yang memerintahkan pemungutan suara ulang (PSU) serta mendiskualifikasi Ridwan Yasin sebagai calon bupati yang diusung PDIP. Sementara itu, calon wakil bupati Muksin Badar tetap diikutsertakan dalam PSU.
Ketua DPC PDIP Gorut, Deisy S.M. Datau, saat dihubungi wartawan melalui sambungan telepon menyatakan bahwa hingga saat ini pihaknya belum memutuskan siapa yang akan menggantikan Ridwan Yasin.
“Sampai saat ini kami belum memutuskan siapa yang akan menggantikan calon bupati Ridwan Yasin yang didiskualifikasi tersebut,” ujar Deisy. Selasa (25-2).
Deisy menegaskan bahwa keputusan MK bersifat final dan wajib dijalankan oleh semua pihak, termasuk PDIP.
“Yang pasti, putusan MK tersebut harus dijalankan, termasuk terkait dengan calon bupati sebagaimana yang termuat dalam amar putusan tersebut,” tegasnya.
Ia mengungkapkan bahwa DPC PDIP Gorut akan menggelar rapat internal untuk membahas konsekuensi dari diskualifikasi Ridwan Yasin. Hasil rapat tersebut nantinya akan disampaikan kepada Dewan Pimpinan Pusat (DPP) PDIP sebagai bahan laporan dan pertimbangan dalam menentukan langkah politik selanjutnya menghadapi PSU.
“Kami masih menunggu petunjuk serta arahan dari DPP terkait dengan langkah politik selanjutnya dalam rangka PSU ini,” jelasnya.
Desi menambahkan bahwa PDIP akan mengikuti seluruh prosedur sesuai aturan yang berlaku dan dalam tenggat waktu yang telah ditetapkan.
“Keputusan partai ke depan akan tetap ada dan bertahap sesuai dengan mekanisme organisasi,” pungkasnya.