Pilkada

PSU Pilkada Gorut 2024 Butuh Pemantau, Ini Cara Daftarnya

×

PSU Pilkada Gorut 2024 Butuh Pemantau, Ini Cara Daftarnya

Sebarkan artikel ini
Kantor KPU Gorontalo Utara. (Foto: Humas KPU)
Kantor KPU Gorontalo Utara. (Foto: Humas KPU)

Gotimes.id, Gorontalo Utara – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Gorontalo Utara resmi membuka pendaftaran bagi pemantau pemilihan dalam negeri untuk Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Gorontalo Utara Tahun 2024. Minggu (9-3).

Pendaftaran ini merupakan tindak lanjut dari Putusan Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia Nomor 55/PHPU.BUP-XXIII/2025 serta Surat Dinas Ketua KPU RI Nomor 494/PL.02-SD/06/2025 tertanggal 4 Maret 2025.

Ketua KPU Gorontalo Utara, Sofyan Jakfar menyampaikan bahwa pendaftaran ini dilaksanakan sesuai dengan Peraturan KPU Nomor 9 Tahun 2022 tentang Partisipasi Masyarakat dalam Pemilu dan Pilkada serta Peraturan KPU Nomor 2 Tahun 2024 tentang Tahapan dan Jadwal Pemilihan Kepala Daerah Tahun 2024.

Baca Juga  "Ponggo" Tak Laku di Motomingo, Warga Kompak Menangkan ROMANTIS Kembali di PSU

Pemantau pemilihan yang ingin mendaftar harus memenuhi beberapa persyaratan, antara lain:

  • Berbadan hukum
  • Bersifat independen
  • Memiliki sumber dana yang jelas
  • Terdaftar dan memperoleh akreditasi dari KPU Kabupaten/Kota sesuai dengan cakupan wilayah pemantauannya

Pendaftaran dibuka mulai 8 Maret hingga 16 April 2025 pada pukul 08.00–16.00 WIB. Pemantau pemilihan harus menyerahkan kelengkapan administrasi yang mencakup:

  • Formulir pendaftaran
  • Surat keterangan terdaftar di pemerintah
  • Profil organisasi lembaga pemantau pemilihan
  • Nama dan jumlah anggota pemantau pemilihan
  • Alokasi anggota pemantau pemilihan di wilayah yang akan dipantau
  • Rencana, tahapan, dan jadwal kegiatan pemantauan
  • Nama, alamat, dan pekerjaan pengurus lembaga pemantau
  • Pasfoto terbaru pengurus lembaga pemantau
  • Surat pernyataan independensi dan sumber dana yang ditandatangani oleh ketua lembaga
  • Surat pernyataan pengalaman di bidang pemantauan
  • Surat pernyataan kesediaan menyampaikan laporan pemantauan dan kesediaan menerima sanksi jika tidak melaporkan hasil pemantauan
Baca Juga  Pasisa Halimu: Didu Po Bale-Bale, Pilih Nomor 1 di PSU Gorut

Bagi yang ingin mendaftar, formulir dapat diambil langsung di Kantor KPU Kabupaten Gorontalo Utara, Jl. Sanggar Tani, Desa Bulalo, Kecamatan Kwandang, atau diunduh melalui website resmi KPU Gorontalo Utara.

Baca Juga  Sangihe Maju, Harus Ada Inovasi dan Manajemen Serta Keterbukaan Publik

Untuk informasi lebih lanjut, dapat menghubungi Kantor KPU Gorontalo Utara melalui email teknishubmaskpugorut@gmail.com atau menghubungi narahubung Mohamad Fadly Fachruddin, S.IP di nomor 0852-9881-8777.

KPU Kabupaten Gorontalo Utara mengajak seluruh pihak yang memenuhi syarat untuk berpartisipasi dalam pengawasan pemilihan guna memastikan proses demokrasi yang transparan dan akuntabel.

**Cek berita dan artikel terbaru kami dengan mengikuti saluran WhatsApp di :