Gotimes.id, Gorontalo Utara – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Gorontalo Utara resmi membuka pendaftaran bagi pemantau pemilihan dalam negeri untuk Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Gorontalo Utara Tahun 2024. Minggu (9-3).
Pendaftaran ini merupakan tindak lanjut dari Putusan Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia Nomor 55/PHPU.BUP-XXIII/2025 serta Surat Dinas Ketua KPU RI Nomor 494/PL.02-SD/06/2025 tertanggal 4 Maret 2025.
Ketua KPU Gorontalo Utara, Sofyan Jakfar menyampaikan bahwa pendaftaran ini dilaksanakan sesuai dengan Peraturan KPU Nomor 9 Tahun 2022 tentang Partisipasi Masyarakat dalam Pemilu dan Pilkada serta Peraturan KPU Nomor 2 Tahun 2024 tentang Tahapan dan Jadwal Pemilihan Kepala Daerah Tahun 2024.