Gotimes.id, Gorontalo – Polda Gorontalo kembali mengamankan pria berinisial EP (32), warga Buntulia, Kecamatan Marisa, Kabupaten Pohuwato, yang diduga melakukan pencabulan terhadap dua anak sambungnya berinisial NYD dan FD. Tersangka telah melakukan aksi keji tersebut dalam kurun waktu yang cukup lama, yaitu antara Juli 2021 hingga September 2023.
“Pencabulan yang dilakukan oleh tersangka EP terhadap anak sambungnya, NYD, terjadi selama dua tahun lebih. Selain itu, tersangka juga melakukan pencabulan terhadap saudara korban, FD, saat keduanya tengah tidur,” ungkap Panit I Ditreskrimum Polda Gorontalo, Iptu Natalia Olii, dalam konferensi pers yang digelar pada Kamis, (5-12).
Tersangka EP yang sempat menjadi Daftar Pencarian Orang (DPO) sejak 9 Oktober 2024 karena tidak memenuhi panggilan polisi, akhirnya berhasil diamankan pada 2 Desember 2024 oleh Tim Resmob Polres Pohuwato. Tersangka kemudian diserahkan kepada Tim Resmob Polda Gorontalo untuk proses hukum lebih lanjut.