3. Iwan Panipi – Pekerja karpet dan penyaring emas
Menurut pengakuan para tersangka, aktivitas tambang ilegal ini telah beroperasi sejak 24 Januari 2025, dengan hasil tambang lebih dari 10 gram emas per hari.
Atas perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 158 Undang-Undang RI Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara. Pasal ini mengatur bahwa setiap orang yang melakukan penambangan tanpa izin dapat dikenakan pidana penjara paling lama 5 tahun dan denda maksimal Rp100 miliar.
“Polda Gorontalo akan terus menindak tegas setiap aktivitas pertambangan ilegal yang berpotensi merusak lingkungan dan melanggar hukum,” tegas Maruly dalam konferensi pers tersebut.