Scroll untuk membaca artikel sob
Pasang Iklan
DaerahProvinsi Gorontalo

Polda Gorontalo Tindak Tegas Penambangan Emas Ilegal di Boalemo

×

Polda Gorontalo Tindak Tegas Penambangan Emas Ilegal di Boalemo

Sebarkan artikel ini
Polda Gorontalo Tindak Tegas Penambangan Emas Ilegal di Boalemo. (Foto: Humas Polda Gorontalo)
Polda Gorontalo Tindak Tegas Penambangan Emas Ilegal di Boalemo. (Foto: Humas Polda Gorontalo)

3. Iwan Panipi – Pekerja karpet dan penyaring emas

Menurut pengakuan para tersangka, aktivitas ini telah beroperasi sejak 24 Januari 2025, dengan hasil tambang lebih dari 10 gram emas per hari.

Baca Juga  Kabid Humas Polda Gorontalo Sampaikan Pesan Kamtibmas Lewat Siaran Radio

Atas perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 158 Undang-Undang RI Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara. Pasal ini mengatur bahwa setiap orang yang melakukan penambangan tanpa izin dapat dikenakan pidana penjara paling lama 5 tahun dan denda maksimal Rp100 miliar.

Baca Juga  RSUD dr. Zainal Umar Sidiki Umumkan Jadwal Pelayanan Dokter untuk Rabu, 14 Mei 2025

“Polda akan terus menindak tegas setiap aktivitas pertambangan yang berpotensi merusak lingkungan dan melanggar ,” tegas Maruly dalam konferensi pers tersebut.

Baca Juga  Kabupaten Gorontalo Tumbuh Gemilang di HUT ke-351

 

 

**Cek berita dan artikel terbaru kami dengan mengikuti saluran WhatsApp di :