Scroll untuk membaca artikel sob
Pasang Iklan
DaerahProvinsi Gorontalo

Polda Gorontalo Tindak Tegas Penambangan Emas Ilegal di Boalemo

×

Polda Gorontalo Tindak Tegas Penambangan Emas Ilegal di Boalemo

Sebarkan artikel ini
Polda Gorontalo Tindak Tegas Penambangan Emas Ilegal di Boalemo. (Foto: Humas Polda Gorontalo)
Polda Gorontalo Tindak Tegas Penambangan Emas Ilegal di Boalemo. (Foto: Humas Polda Gorontalo)

3. Iwan Panipi – Pekerja karpet dan penyaring emas

Menurut pengakuan para tersangka, aktivitas ini telah beroperasi sejak 24 Januari 2025, dengan hasil tambang lebih dari 10 gram emas per hari.

Baca Juga  Aliansi Mahasiswa Kesehatan dan Masyarakat Geruduk BPJS Gorontalo, Desak Pencopotan Kepala Cabang

Atas perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 158 Undang-Undang RI Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara. Pasal ini mengatur bahwa setiap orang yang melakukan penambangan tanpa izin dapat dikenakan pidana penjara paling lama 5 tahun dan denda maksimal Rp100 miliar.

Baca Juga  Pembayaran THR, Gaji ke-13, dan TPG Triwulan IV 2024 ASN Daerah Siap Dibayarkan

akan terus menindak tegas setiap aktivitas pertambangan ilegal yang berpotensi merusak lingkungan dan melanggar ,” tegas Maruly dalam konferensi pers tersebut.

Baca Juga  RSUD dr. Zainal Umar Sidiki Gelar Orientasi untuk Tenaga Kesehatan Baru

 

 

**Cek berita dan artikel terbaru kami dengan mengikuti saluran WhatsApp di :