Scroll untuk membaca artikel sob
DaerahProvinsi Gorontalo

Polda Gorontalo Tindak Tegas Penambangan Emas Ilegal di Boalemo

×

Polda Gorontalo Tindak Tegas Penambangan Emas Ilegal di Boalemo

Sebarkan artikel ini
Polda Gorontalo Tindak Tegas Penambangan Emas Ilegal di Boalemo. (Foto: Humas Polda Gorontalo)
Polda Gorontalo Tindak Tegas Penambangan Emas Ilegal di Boalemo. (Foto: Humas Polda Gorontalo)

3. Iwan Panipi – Pekerja karpet dan penyaring emas

Menurut pengakuan para tersangka, aktivitas ini telah beroperasi sejak 24 Januari 2025, dengan hasil tambang lebih dari 10 gram emas per hari.

Baca Juga  Warga Tibawa Surati Inspektorat atas Dugaan Penyelewengan Dana Desa

Atas perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 158 Undang-Undang RI Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara. Pasal ini mengatur bahwa setiap orang yang melakukan penambangan tanpa izin dapat dikenakan pidana penjara paling lama 5 tahun dan denda maksimal Rp100 miliar.

Baca Juga  Polda Gorontalo Gelar Apel Kesiapan Penetapan Pasangan Cakada Tahun 2025

“Polda akan terus menindak tegas setiap aktivitas pertambangan ilegal yang berpotensi merusak lingkungan dan melanggar hukum,” tegas Maruly dalam konferensi pers tersebut.

Baca Juga  Kapolda Gorontalo Hadiri Kontes Ternak dan Gelar UMKM di Limboto

 

 

**Cek berita dan artikel terbaru kami dengan mengikuti saluran WhatsApp di :