Gotimes, Gorontalo – Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Gorontalo berhasil mengungkap kasus penambangan emas ilegal yang beroperasi di Desa Dulupi, Kecamatan Dulupi, Kabupaten Boalemo. Pengungkapan kasus ini disampaikan dalam konferensi pers yang digelar Bidang Humas Polda Gorontalo pada Kamis, 6 Januari 2025.
Kabid Humas Polda Gorontalo, Kombes Pol. Desmont Harjendro A.P., SIK., M.T., membuka konferensi pers tersebut, yang kemudian dilanjutkan dengan pemaparan Dirreskrimsus Polda Gorontalo, Dr. Maruly Pardede, SH., SIK., MH. Ia menjelaskan bahwa pengungkapan kasus ini bermula saat personel Subdit IV Tindak Pidana Tertentu (Tipidter) Ditreskrimsus Polda Gorontalo melakukan patroli rutin pada Minggu, 2 Februari 2025.
Dalam patroli tersebut, petugas menemukan aktivitas penambangan emas ilegal yang menggunakan alat berat berupa excavator. Saat dilakukan pemeriksaan, pekerja yang berada di lokasi tidak dapat menunjukkan dokumen izin resmi terkait kegiatan tambang tersebut.
Akibatnya, petugas mengamankan satu unit excavator serta sejumlah saksi untuk dimintai keterangan lebih lanjut. Dari hasil pemeriksaan, polisi menetapkan tiga orang sebagai tersangka, yaitu:
1. Nandang Patilima – Operator alat berat
2. Rapik Panipi – Pekerja mesin air
3. Iwan Panipi – Pekerja karpet dan penyaring emas
Menurut pengakuan para tersangka, aktivitas tambang ilegal ini telah beroperasi sejak 24 Januari 2025, dengan hasil tambang lebih dari 10 gram emas per hari.
Atas perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 158 Undang-Undang RI Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara. Pasal ini mengatur bahwa setiap orang yang melakukan penambangan tanpa izin dapat dikenakan pidana penjara paling lama 5 tahun dan denda maksimal Rp100 miliar.
“Polda Gorontalo akan terus menindak tegas setiap aktivitas pertambangan ilegal yang berpotensi merusak lingkungan dan melanggar hukum,” tegas Maruly dalam konferensi pers tersebut.