Scroll untuk membaca artikel sob
Pasang Iklan
DaerahProvinsi Gorontalo

Kasus PETI Pohuwato Masuk Tahap II, Ditreskrimsus Polda Gorontalo Serahkan Tersangka ke Kejaksaan

×

Kasus PETI Pohuwato Masuk Tahap II, Ditreskrimsus Polda Gorontalo Serahkan Tersangka ke Kejaksaan

Sebarkan artikel ini
Kasus PETI Pohuwato Masuk Tahap II, Ditreskrimsus Polda Gorontalo Serahkan Tersangka ke Kejaksaan. (Foto: Humas Polda Gorontalo)
Kasus PETI Pohuwato Masuk Tahap II, Ditreskrimsus Polda Gorontalo Serahkan Tersangka ke Kejaksaan. (Foto: Humas Polda Gorontalo)

GoTimes.id, — Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) melangkah ke babak baru dalam penegakan terhadap aktivitas emas di Kabupaten . Setelah berbulan-bulan penyidikan, kasus dugaan penambangan emas tanpa izin atau itu resmi naik ke tahap II—penyerahan dan barang bukti ke Negeri .

Baca Juga  RSUD dr. Zainal Umar Sidiki Gerak Cepat Tindaklanjuti Hasil Evaluasi Kemenkes

Penyerahan dilakukan pada Selasa, 21 Oktober 2025, usai berkas perkara dinyatakan lengkap atau P-21 oleh pihak . Para dijerat dengan Pasal 158 jo Pasal 35 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara.

Baca Juga  RSUD dr. Zainal Umar Sidiki Umumkan Jadwal Pelayanan Dokter untuk Rabu, 14 Mei 2025

Penyidik menetapkan lima orang . Mereka adalah Leon Supit (27), warga Bolaang Mongondow, Sulawesi Utara; Nirwan Melangi (34) dan Imran Angguti (46), warga ; serta Kisman D. Heda (40) dan Yusuf Mustapa (34), warga Kabupaten .

Menurut Kasubdit IV Tipidter Ditreskrimsus Gorontalo AKBP Firman Taufik, kelima orang itu diduga kuat menambang emas tanpa izin usaha pertambangan, baik IUP, IPR, maupun IUPK.

Baca Juga  RSUD dr. Zainal Umar Sidiki Tingkatkan Pelayanan Laboratorium Klinik

“Mereka melakukan kegiatan secara dengan menggunakan alat berat tanpa izin resmi dari pemerintah,” ujar Firman, Rabu (22-10).

**Cek berita dan artikel terbaru kami dengan mengikuti saluran WhatsApp di :