Scroll untuk membaca artikel sob
Pasang Iklan
Headline

Polda Gorontalo Resmi Tetapkan Tersangka Korupsi KUR di BRI

×

Polda Gorontalo Resmi Tetapkan Tersangka Korupsi KUR di BRI

Sebarkan artikel ini
Polda Gorontalo Resmi Tetapkan Tersangka Korupsi KUR di BRI. (Foto: GoTimes)
Polda Gorontalo Resmi Tetapkan Tersangka Korupsi KUR di BRI. (Foto: GoTimes)

Gotimes.id, Gorontalo – Kepolisian Daerah (Polda) Gorontalo resmi menetapkan Hasan Adam alias Ukin sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi penyaluran Kredit Usaha Rakyat () di Unit Kwandang dan Unit Telaga, Kantor Cabang Limboto. Negara dirugikan sebesar Rp929.090.974 akibat kredit fiktif yang berujung macet.

Perkara ini diumumkan dalam konferensi pers yang dipimpin Kabid Humas Kombes Pol. Desmont Harjendro A.P., S.I.K., M.T., bersama Kombes Pol. Dr. Maruly Pardede, S.H., S.I.K., M.H., di Mapolda Gorontalo.

Baca Juga  PJS Gorontalo Desak Kapolda Usut Dugaan Tindakan Intimidasi terhadap Wartawan

“Penyidik telah menetapkan saudara Hasan Adam sebagai tersangka setelah ditemukan cukup bukti adanya penyalahgunaan dalam proses pengajuan dan pencairan kredit usaha rakyat. Kredit itu seharusnya ditujukan untuk pelaku usaha produktif, namun justru dimanfaatkan untuk kepentingan pribadi,” ujar Kombes Pol. Maruly Pardede dalam konferensi pers. Senin (7-7).

Baca Juga  Tiga Penambag Tewas Tertimbun Longsor di Tambang Emas Desa Ibarat

Dari hasil penyidikan, Hasan Adam mengarahkan puluhan yang sebagian besar tidak memiliki usaha untuk mengajukan mikro, baik di Unit Kwandang maupun di Unit Telaga. Ia menggunakan Surat Keterangan Usaha (SKU) palsu dan mengatur agar dana yang dicairkan langsung dikuasainya.

Baca Juga  Kapolsek Marisa Diduga Pungli Penambang PETI di Hulawa

“Modus yang digunakan adalah dengan memanipulasi dokumen debitur dan menguasai dana pinjaman. Sebagian debitur bahkan tidak menerima barang yang dijanjikan, yaitu bentor,” tambah Maruly.

**Cek berita dan artikel terbaru kami dengan mengikuti saluran WhatsApp di :