Gotimes.id, Gorontalo – Kepolisian Daerah (Polda) Gorontalo resmi menetapkan Hasan Adam alias Ukin sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi penyaluran Kredit Usaha Rakyat (KUR) di BRI Unit Kwandang dan BRI Unit Telaga, Kantor Cabang Limboto. Negara dirugikan sebesar Rp929.090.974 akibat kredit fiktif yang berujung macet.
Perkara ini diumumkan dalam konferensi pers yang dipimpin Kabid Humas Polda Gorontalo Kombes Pol. Desmont Harjendro A.P., S.I.K., M.T., bersama Dirreskrimsus Kombes Pol. Dr. Maruly Pardede, S.H., S.I.K., M.H., di Mapolda Gorontalo.
“Penyidik telah menetapkan saudara Hasan Adam sebagai tersangka setelah ditemukan cukup bukti adanya penyalahgunaan dalam proses pengajuan dan pencairan kredit usaha rakyat. Kredit itu seharusnya ditujukan untuk pelaku usaha produktif, namun justru dimanfaatkan untuk kepentingan pribadi,” ujar Kombes Pol. Maruly Pardede dalam konferensi pers. Senin (7-7).
Dari hasil penyidikan, Hasan Adam mengarahkan puluhan warga yang sebagian besar tidak memiliki usaha untuk mengajukan KUR mikro, baik di BRI Unit Kwandang maupun di Unit Telaga. Ia menggunakan Surat Keterangan Usaha (SKU) palsu dan mengatur agar dana yang dicairkan langsung dikuasainya.
“Modus yang digunakan adalah dengan memanipulasi dokumen debitur dan menguasai dana pinjaman. Sebagian debitur bahkan tidak menerima barang yang dijanjikan, yaitu bentor,” tambah Maruly.