Scroll untuk membaca artikel sob
Pasang Iklan
Headline

BKAD Gorontalo Utara Diduga Langgar Aturan

×

BKAD Gorontalo Utara Diduga Langgar Aturan

Sebarkan artikel ini
Ilustrasi/AI-Gotimes.id
Ilustrasi/AI-Gotimes.id

Gotimes.id, Utara – Pengelolaan di Kabupaten Utara kembali menuai kritik tajam. Kegiatan pelatihan dan bimbingan teknis () yang dibiayai dianggap melanggar aturan. Selain itu, kehadiran Badan Kerja Sama Antar () sebagai penyelenggara kegiatan juga dipertanyakan legalitasnya.

Merujuk pada aturan yang berlaku, Desa hanya diperuntukkan untuk dua hal, yakni pembangunan desa dan pemberdayaan masyarakat desa. Pemberdayaan pun secara tegas diarahkan kepada masyarakat dan lembaga masyarakat desa, bukan untuk aparatur atau desa.

“Pelaksanaan kegiatan seperti atau peningkatan kapasitas tidak boleh menggunakan . Kegiatan semacam ini hanya bisa dibiayai oleh Kementerian, provinsi, atau daerah melalui Alokasi (ADD),” tegas seorang narasumber berkompoten yang enggan disebutkan namanya. Senin (23-12).

Baca Juga  JDIH Gorontalo Utara Tak Aktif, Transparansi dan Akses Publik Produk Hukum Tertutup

Kegiatan yang saat ini dilaksanakan di Kota juga disebut melanggar Peraturan Bupati (Perbup) Gorontalo Utara Nomor 8 Tahun 2023 tentang Pengelolaan . Dalam peraturan tersebut, tidak ada ketentuan yang memperbolehkan penggunaan Dana Desa untuk kegiatan pelatihan atau bimtek.

Dari undangan kegiatan yang dilayangkan kepada para , terlihat bahwa kop surat yang digunakan mencantumkan Badan Kerja Sama Antar Desa () lengkap dengan logo. Namun, menurut Permendagri Nomor 96 Tahun 2017, hanya bersifat sementara dan dibentuk berdasarkan kebutuhan kerja sama antar desa.

Baca Juga  Camat Sumalata Rencanakan Kroscek Proyek Desa Mebongo yang Dikeluhkan Warga

BKAD dibentuk melalui rapat yang dihadiri lima perwakilan dari masing-masing desa, yakni:

  1. Perwakilan Pemerintah Desa (bukan Kepala Desa),
  2. Badan Permusyawaratan Desa (BPD),
  3. BUMDesa,
  4. Lembaga Kemasyarakatan Desa, dan Lembaga Adat Desa
  5. Tokoh masyarakat atau perwakilan gender dari masing – masing desa.

Dengan segala ketentuan yang dituangkan dalam PERMAKADES yang ditanda tangani oleh Desa-Desa yang bekerja Sama, difasilitasi oleh sebagai perpanjangan tangan pemerintah Daerah dalam hal ini Bupati. Setelah selesai mempertanggungjawabkan Hasil Pelaksanaan Kegiatan atau pekerjaan, maka BKAD dalam kegiatan ini bubar. Dengan demikian dapat disimpulkan bahwa BKAD tidak bersifat permanen atau menjadi sebuah Lembaga Desa sampai harus menggunakan Logo.

Baca Juga  Kades Buhu Resmi Ditahan Polisi Terkait Kasus Penganiayaan

Sehingga perlu dipertanyakan kedudukan BKAD ini secara serta kewenangan dan kepantasan dalam Pelaksanaan BIMTEK ini. Bila demikian adanya dapat dikatakan bahwa Kegiatan BIMTEK ini sudah dikelola oleh pihak ketiga. Hal ini tentu saja sudah melanggar prinsip pengelolaan Dana Desa yang sifatnya Swakelola.

**Cek berita dan artikel terbaru kami dengan mengikuti saluran WhatsApp di :