Dirkrimsus Kombes Pol. Maruly Pardede menegaskan bahwa kedua pelaku telah ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan penyalahgunaan kewenangan dalam operasional perbankan.
“Kasus ini menjadi perhatian serius karena menyangkut sistem keuangan perbankan. Penyidikan dilakukan secara profesional dan transparan agar semua pihak yang terlibat dapat mempertanggungjawabkan perbuatannya,” ujarnya.
Keduanya dijerat Pasal 49 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK) sebagai perubahan dari Undang-Undang Perbankan.
Polda Gorontalo mengimbau agar lembaga perbankan memperketat sistem pengawasan internal, terutama dalam transaksi pemindahbukuan dan penggunaan aplikasi internal.
Sementara pihak Bank BRI telah bekerja sama dengan penyidik dan tengah melakukan penguatan sistem keamanan serta evaluasi operasional untuk mencegah kejadian serupa.
“Kami berharap kejadian ini menjadi pengingat pentingnya integritas, kehati-hatian, dan kepatuhan terhadap standar operasional dalam kegiatan perbankan,” tutup Kombes Maruly.













