Scroll untuk membaca artikel sob
DaerahKabupaten Gorontalo Utara

Gali Emas Tanpa Izin di Gorut, Siap-Siap Kehilangan Alat Berat

×

Gali Emas Tanpa Izin di Gorut, Siap-Siap Kehilangan Alat Berat

Sebarkan artikel ini
Alat berat jenis ekskavator yang beroperasi di tambang ilegal wilayah kecamatan Anggrek. (Foto: Dok. Gotimes.id)
Alat berat jenis ekskavator yang beroperasi di tambang ilegal wilayah kecamatan Anggrek. (Foto: Dok. Gotimes.id)

Gotimes.id, Gorontalo Utara – Aktivitas pertambangan yang menggunakan alat berat seperti ekskavator di Gorontalo Utara menarik perhatian serius dari pihak berwenang. Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Gorontalo Utara, Tamrin Sirajuddin, menegaskan bahwa setiap aktivitas pertambangan dengan alat berat wajib memiliki izin resmi.

“Jika sudah menggunakan ekskavator, itu bukan lagi pertambangan tradisional. Harus ada izin, apalagi jika berhubungan dengan penambangan emas yang termasuk dalam kategori galian golongan B,” ujar Tamrin dengan tegas. Selasa (28-1).

Baca Juga  Komisi III DPRD Gorut Bahas Efisiensi dan Prosedur Pencairan Anggaran OPD

Sesuai penelusuran awak media ini penambangan ilegal yang menggunakan alat berat saat ini tengah marak di Kecamatan Anggrek dan Sumalata, Kabupaten Gorontalo Utara. Sayangnya, hanya Desa Hulawa di Kecamatan Sumalata Timur yang telah mengantongi izin resmi untuk kegiatan tersebut. Hal ini menunjukkan bahwa sebagian besar aktivitas penambangan di dua kecamatan tersebut ilegal.

Baca Juga  PAN Gorontalo Utara Buka Pendaftaran Calon Ketua DPD Periode 2025-2030
Alat berat jenis ekskavator yang beroperasi di tambang ilegal wilayah kecamatan Sumalata. (Foto: Dok. Gotimes.id)
Alat berat jenis ekskavator yang beroperasi di tambang ilegal wilayah kecamatan Sumalata. (Foto: Dok. Gotimes.id)

Menurut Tamrin, meskipun penambangan dilakukan di lahan pribadi atau milik orang lain, jika sudah melibatkan penambangan maka wajib memiliki Izin Usaha Pertambangan (IUP).

“Jika tanpa izin, pelaku terancam sanksi pidana sesuai dengan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara,” tambah Tamrin.

Baca Juga  Aktivis Soroti Ambruknya Plafon Laboratorium RSUD ZUS Gorut, Desak Perbaikan Segera

Lebih lanjut, Tamrin menegaskan bahwa pemerintah tidak akan memberikan toleransi terhadap pelaku tambang ilegal.

“Sebagai bagian dari penegakan hukum, alat berat yang digunakan dalam aktivitas ilegal tersebut akan disita atau dirampas oleh negara,” tutup Tamrin.

**Cek berita dan artikel terbaru kami dengan mengikuti saluran WhatsApp di :