Scroll untuk membaca artikel sob
Pasang Iklan
PilkadaPolitik

Pilkada Ulang Disepakati pada 27 Agustus 2025

×

Pilkada Ulang Disepakati pada 27 Agustus 2025

Sebarkan artikel ini
Pilkada Ulang Disepakati pada 27 Agustus 2025. (Foto: Humas KPU/Hilvan)
Pilkada Ulang Disepakati pada 27 Agustus 2025. (Foto: Humas KPU/Hilvan)

“Kami juga menyampaikan permohonan maaf terkait sejumlah kendala. Misalnya, hujan lebat di beberapa wilayah Sumatera Utara yang menyebabkan ratusan TPS tidak dapat melaksanakan pemungutan suara sehingga harus dilakukan pemungutan suara susulan. Begitu juga di beberapa daerah di Papua Tengah dan Papua Pegunungan, yang menghadapi kendala keamanan,” jelas Afif.

Baca Juga  Pasca Putusan MK, KPU Gorut Buka Pendaftaran Pengganti Cakada Nomor Urut 3

Rapat yang berlangsung hampir lima jam ini diwarnai dengan berbagai masukan dari anggota Komisi II DPR terkait penyelenggaraan dan percepatan jadwal .

Baca Juga  Dandim 1314/Gorut Pantau Persiapan TPS di Wilayahnya

Tahapan dan jadwal Tahun 2025 ini dirancang untuk mengantisipasi potensi menangnya kotak kosong dalam pemilihan calon tunggal. Saat ini, dari hasil rekapitulasi sementara, terdapat dua daerah yang berpotensi dimenangkan oleh kotak kosong, yakni Kota Pangkal Pinang dan Kabupaten Bangka.