Ia menjelaskan, aturan ini mengacu pada Pasal 84 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 yang telah direvisi dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2020, yang menyatakan bahwa Pilkada dilaksanakan pada hari libur atau hari yang diliburkan.
“KPU menetapkan Pilkada serentak di 545 daerah jatuh pada Rabu, 27 November 2024, yang bukan hari libur. Karena itu, sesuai aturan, hari tersebut diliburkan,” tegas Tito.