Scroll untuk membaca artikel sob
Pasang Iklan
PilkadaPolitik

Pilkada 27 November Ditetapkan sebagai Libur Nasional

×

Pilkada 27 November Ditetapkan sebagai Libur Nasional

Sebarkan artikel ini
Pemerintah menetapkan Pilkada 27 November sebagai libur nasional. (Brigitta/detikcom)
Pemerintah menetapkan Pilkada 27 November sebagai libur nasional. (Brigitta/detikcom)

Ia menjelaskan, aturan ini mengacu pada Pasal 84 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 yang telah direvisi dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2020, yang menyatakan bahwa dilaksanakan pada hari libur atau hari yang diliburkan.

Baca Juga  Gerindra Gorut Tetapkan Target Politik Jangka Panjang

“KPU menetapkan serentak di 545 daerah jatuh pada Rabu, 27 November 2024, yang bukan hari libur. Karena itu, sesuai aturan, hari tersebut diliburkan,” tegas Tito.

Baca Juga  Kordes dan Kordus Bersatu Menangkan Romantis

**Cek berita dan artikel terbaru kami dengan mengikuti saluran WhatsApp di :

Baca Juga  Tahir Datau Ajak Warga Atinggola Menangkan Romantis