Scroll untuk membaca artikel sob
Pasang Iklan
PilkadaPolitik

Pilkada 27 November Ditetapkan sebagai Libur Nasional

×

Pilkada 27 November Ditetapkan sebagai Libur Nasional

Sebarkan artikel ini
Pemerintah menetapkan Pilkada 27 November sebagai libur nasional. (Brigitta/detikcom)
Pemerintah menetapkan Pilkada 27 November sebagai libur nasional. (Brigitta/detikcom)

Ia menjelaskan, aturan ini mengacu pada Pasal 84 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 yang telah direvisi dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2020, yang menyatakan bahwa dilaksanakan pada hari libur atau hari yang diliburkan.

Baca Juga  Effendi Simbolon Dipecat PDIP Usai Dukung Ridwan Kamil di Pilkada Jakarta

“KPU menetapkan serentak di 545 daerah jatuh pada Rabu, 27 November , yang bukan hari libur. Karena itu, sesuai aturan, hari tersebut diliburkan,” tegas Tito.

Baca Juga  Menjelang PSU Pilkada Gorut, Tim Kampanye Romantis Blusukan di Desa Sogu

**Cek berita dan artikel terbaru kami dengan mengikuti saluran WhatsApp di :

Baca Juga  Pilkada Ulang Disepakati pada 27 Agustus 2025