Scroll untuk membaca artikel sob
Pasang Iklan
PilkadaPolitik

Pilkada 27 November Ditetapkan sebagai Libur Nasional

×

Pilkada 27 November Ditetapkan sebagai Libur Nasional

Sebarkan artikel ini
Pemerintah menetapkan Pilkada 27 November sebagai libur nasional. (Brigitta/detikcom)
Pemerintah menetapkan Pilkada 27 November sebagai libur nasional. (Brigitta/detikcom)

Gotimes.id – Menteri Dalam Negeri () mengumumkan bahwa hari pemungutan suara serentak pada Rabu, 27 November, ditetapkan sebagai hari libur nasional. Pengumuman ini sesuai dengan Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 33 Tahun yang telah ditandatangani oleh Presiden Prabowo Subianto pada 21 November.

Baca Juga  Antusiasme Tinggi Warga Hadiri Kampanye Pasangan "Romantis" di Desa Pontolo

“Keputusan ini bertujuan untuk memastikan hak pilih masyarakat terpenuhi. Oleh karena itu, hari Rabu mendatang resmi menjadi hari libur nasional,” ujar Tito di Kementerian Koordinator PMK, Jakarta Pusat, Jumat (22-11).

Baca Juga  Pasisa Halimu: Didu Po Bale-Bale, Pilih Nomor 1 di PSU Gorut

**Cek berita dan artikel terbaru kami dengan mengikuti saluran WhatsApp di :

Baca Juga  David Buhi: Pilih ROMANTIS di PSU, Jangan Biarkan Tambang Sumalata Dikuasai Orang Luar