Scroll untuk membaca artikel sob
Pasang Iklan
PilkadaPolitik

Pilkada 27 November Ditetapkan sebagai Libur Nasional

×

Pilkada 27 November Ditetapkan sebagai Libur Nasional

Sebarkan artikel ini
Pemerintah menetapkan Pilkada 27 November sebagai libur nasional. (Brigitta/detikcom)
Pemerintah menetapkan Pilkada 27 November sebagai libur nasional. (Brigitta/detikcom)

Gotimes.id – Menteri Dalam Negeri () mengumumkan bahwa hari pemungutan suara serentak pada Rabu, 27 November, ditetapkan sebagai hari libur nasional. Pengumuman ini sesuai dengan Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 33 Tahun yang telah ditandatangani oleh Presiden Prabowo Subianto pada 21 November.

Baca Juga  Lapangan Posso Jadi Saksi Lautan Cinta untuk Romantis

“Keputusan ini bertujuan untuk memastikan hak pilih masyarakat terpenuhi. Oleh karena itu, hari Rabu mendatang resmi menjadi hari libur nasional,” ujar Tito di Kementerian Koordinator PMK, Jakarta Pusat, Jumat (22-11).

Baca Juga  KPU Gorut Tetapkan PSU 19 April 2025, Warga Diminta Siap Memilih

**Cek berita dan artikel terbaru kami dengan mengikuti saluran WhatsApp di :

Baca Juga  Putusan MK Dihormati, Romantis Siap Raih Kemenangan di PSU