Scroll untuk membaca artikel sob
Pasang Iklan
PilkadaPolitik

Pilkada 27 November Ditetapkan sebagai Libur Nasional

×

Pilkada 27 November Ditetapkan sebagai Libur Nasional

Sebarkan artikel ini
Pemerintah menetapkan Pilkada 27 November sebagai libur nasional. (Brigitta/detikcom)
Pemerintah menetapkan Pilkada 27 November sebagai libur nasional. (Brigitta/detikcom)

Gotimes.id – Menteri Dalam Negeri () mengumumkan bahwa hari pemungutan suara serentak 2024 pada Rabu, 27 November, ditetapkan sebagai hari libur nasional. Pengumuman ini sesuai dengan Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 33 Tahun 2024 yang telah ditandatangani oleh Presiden Prabowo Subianto pada 21 November.

Baca Juga  KPU Gorontalo Utara Terima Kunjungan Gubernur dan Forkopimda, Bahas Kesiapan PSU

“Keputusan ini bertujuan untuk memastikan hak pilih masyarakat terpenuhi. Oleh karena itu, hari Rabu mendatang resmi menjadi hari libur nasional,” ujar Tito di Kementerian Koordinator PMK, Jakarta Pusat, Jumat (22-11).

Baca Juga  Bawaslu Dengarkan Pembacaan Laporan TSM dari Roni-Ramdhan dalam Sidang Lanjutan

**Cek berita dan artikel terbaru kami dengan mengikuti saluran WhatsApp di :

Baca Juga  Bawaslu Harus Adil dan Tak Tebang Pilih dalam Pilkada 2024