Scroll untuk membaca artikel sob
Pasang Iklan
DaerahKabupaten Gorontalo Utara

PGRI: THR ASN, Gaji GTT, dan TPK Harus Jelas, Sekda: Senin OPD Bisa Lakukan Penagihan

×

PGRI: THR ASN, Gaji GTT, dan TPK Harus Jelas, Sekda: Senin OPD Bisa Lakukan Penagihan

Sebarkan artikel ini
Ketua PGRI Gorut, Irwan A. Usman (Kiri) dan Sekertaris Daerah Gorut, Suleman Lakoro (Kanan). (Foto: Gotimes.id)
Ketua PGRI Gorut, Irwan A. Usman (Kiri) dan Sekertaris Daerah Gorut, Suleman Lakoro (Kanan). (Foto: Gotimes.id)

Gotimes.id, Gorontalo Utara – Persatuan Guru Republik Indonesia (PGRI) Gorontalo Utara mendesak Pemerintah Daerah (Pemda) agar memberikan kepastian terkait pembayaran Tunjangan Hari Raya (THR) bagi Aparatur Sipil Negara (ASN), termasuk para guru, serta gaji Guru Tidak Tetap (GTT) dan Tenaga Penunjang Kegiatan (TPK) sebelum Hari Raya Idul Fitri.

Baca Juga  Hais Ayuwa Serap Aspirasi Warga Luwoo dalam Reses DPRD Gorontalo

Pernyataan Sekretaris Daerah (Sekda) Gorontalo Utara, Suleman Lakoro, yang belum memberikan kepastian tanggal pembayaran, dinilai menimbulkan kekhawatiran di kalangan tenaga pendidik dan pegawai terkait.

Ketua PGRI Gorontalo Utara, Irwan A. Usman, mengkritik sikap Sekda yang tidak memberikan kepastian pencairan hak-hak guru. Menurutnya, ketidakpastian ini memicu kekhawatiran bahwa pembayaran THR serta gaji GTT dan TPK berpotensi tertunda atau bahkan tidak terealisasi.

Baca Juga  Warga Terdampak Banjir, DPRD Gorut Minta BPBD dan PUPR Bergerak Cepat

“Keraguan Sekda dalam menyebutkan tanggal pembayaran hak-hak guru ini menimbulkan kekhawatiran bahwa pembayaran tersebut tidak akan dilakukan,” ujar Irwan, Sabtu (22-3).

Irwan menegaskan bahwa jika Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) telah mengkaji kondisi keuangan daerah, seharusnya Pemda dapat memberikan kepastian dengan transparan.

Baca Juga  Warga Keluhkan Asap Pabrik Arang, Diduga Tak Berizin

“Pilihannya hanya antara Senin sampai Kamis, mengapa masih ragu?” tegasnya.

Ia pun mendesak Pemda Gorontalo Utara agar segera memberikan kepastian waktu pembayaran hak-hak para guru.

**Cek berita dan artikel terbaru kami dengan mengikuti saluran WhatsApp di :