Gotimes.id – Panitia Khusus (Pansus) DPRD Gorontalo Utara yang tengah membahas Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Penanganan Kawasan Kumuh melakukan kunjungan kerja ke Kementerian Perumahan dan Kawasan Permukiman. Rombongan pansus diterima langsung oleh salah satu Direktur Bina Teknik, Samsiar.
Dalam pertemuan tersebut, Anggota Pansus, Windra Lagarusu, mengungkapkan bahwa kementerian berharap Ranperda yang sedang disusun dapat memuat semangat gotong royong dan kolaborasi dalam penanganan kawasan kumuh.
“Penanganan kawasan kumuh tidak bisa dibebankan pada satu pihak saja. Persoalan ini melibatkan banyak aspek, seperti lingkungan sehat, sanitasi, dan akses air bersih, sehingga dibutuhkan kerja sama lintas sektor,” ujar Windra. Sabtu (17-5).
Ia mencontohkan penanganan kawasan kumuh di Jakarta yang telah memanfaatkan dana CSR dan sumber pembiayaan lainnya, sehingga tidak bergantung sepenuhnya pada APBN. Pendekatan serupa diharapkan dapat diadopsi oleh pemerintah daerah.
Windra juga menyampaikan bahwa saat ini Kementerian Perumahan dan Kawasan Permukiman tengah melakukan revisi terhadap Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2011 tentang Perumahan dan Kawasan Permukiman. Oleh karena itu, Ranperda yang disusun di daerah diharapkan mengacu pada arah perubahan regulasi tersebut.
“Salah satu poin penting dalam revisi undang-undang adalah pembagian kewenangan daerah dalam penanganan kawasan kumuh. Ini menjadi aspek penting yang harus masuk dalam materi perda,” jelasnya.
Lebih lanjut, Windra menekankan bahwa keberadaan Perda menjadi syarat utama agar daerah bisa mengakses berbagai program pemerintah pusat, termasuk program pembangunan 3 juta rumah.
“Perda ini harus menjadi prioritas. Kementerian juga menegaskan bahwa hanya daerah yang memiliki proposal penanganan kawasan kumuh yang akan diprioritaskan dalam pengalokasian kuota program,” tegasnya.
Pansus DPRD Gorontalo Utara berharap Ranperda ini dapat segera dirampungkan sebagai dasar hukum untuk penanganan kawasan kumuh secara komprehensif dan terintegrasi di tingkat daerah.