GoTimes.id, Gorontalo Utara – Polemik normalisasi Sungai di Desa Buluwatu, Kecamatan Sumalata Timur, Kabupaten Gorontalo Utara, terus bergulir. Proyek yang bersumber dari Dana Desa tahun 2024 ini menuai sorotan lantaran menyentuh kawasan mangrove, memicu respons dari sejumlah pihak berwenang.
Sebelumnya, muncul pernyataan dari Balai Wilayah Sungai Sulawesi II yang menegaskan kewajiban koordinasi setiap pekerjaan normalisasi dengan pihak balai, terlebih jika menyentuh ekosistem sensitif seperti mangrove. Kini, Kepala Kesatuan Pengelolaan Hutan (KPH) IV Gorontalo Utara, Sjamsul Bahri Saman, turut memberikan penegasan keras.
Menurut Sjamsul, setiap pekerjaan normalisasi yang berada di kawasan hutan, termasuk mangrove, wajib memiliki izin resmi.
“Jika berada dalam kawasan hutan dan merambah mangrove tanpa izin, itu pelanggaran Undang-Undang dan berakibat pidana,” tegasnya saat dikonfirmasi awak media, Kamis (15-8).