Scroll untuk membaca artikel sob
Pasang Iklan
PilkadaPolitik

Mulai Hari Ini, Masa Tenang Pilkada 2024 Berlaku

×

Mulai Hari Ini, Masa Tenang Pilkada 2024 Berlaku

Sebarkan artikel ini
Ilustrasi Pilkada 2024.(KOMPAS/HANDINING)
Ilustrasi Pilkada 2024.(KOMPAS/HANDINING)

Gotime.id – Masa tenang untuk Pemilihan Kepala Daerah () 2024 dimulai hari ini, Minggu (24/11/2024), dan akan berlangsung hingga Selasa (26/11/2024), tepat sehari sebelum hari . Sesuai dengan Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 13 Tahun 2024, masa tenang adalah periode di mana segala bentuk dilarang. Larangan ini tidak hanya berlaku untuk partai politik, tetapi juga bagi pasangan calon, tim , relawan, dan media massa.

Baca Juga  Partisipasi Pemilih Pilkada 2024 di Bawah 70 Persen

” Masa tenang menandakan berakhirnya Serentak 2024 yang telah berlangsung selama 60 hari di seluruh wilayah yang menyelenggarakan ,” demikian pernyataan resmi KPU.

Baca Juga  KPU Gorut Tetapkan Calon Anggota PPK, PPS, dan KPPS untuk Pilkada 2024 Pasca Putusan MK

**Cek berita dan artikel terbaru kami dengan mengikuti saluran WhatsApp di :

Baca Juga  Gugatan PHPU Ridwan Yasin-Muksin Badar Ditarik Kembali