Gotime.id – Masa tenang untuk Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024 dimulai hari ini, Minggu (24/11/2024), dan akan berlangsung hingga Selasa (26/11/2024), tepat sehari sebelum hari pemungutan suara. Sesuai dengan Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 13 Tahun 2024, masa tenang adalah periode di mana segala bentuk kampanye dilarang. Larangan ini tidak hanya berlaku untuk partai politik, tetapi juga bagi pasangan calon, tim kampanye, relawan, dan media massa.
” Masa tenang menandakan berakhirnya kampanye Pilkada Serentak 2024 yang telah berlangsung selama 60 hari di seluruh wilayah yang menyelenggarakan pilkada,” demikian pernyataan resmi KPU.