Gotimes.id – Pemerintah Indonesia diperkirakan akan menunda kenaikan tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) menjadi 12 persen yang semula dijadwalkan berlaku mulai 1 Januari 2025. Penundaan ini diungkapkan oleh Ketua Komite Ekonomi Nasional (DEN), Luhut Binsar Pandjaitan, untuk memberi waktu pada pemerintah menerapkan bantuan sosial bagi kelas menengah sebelum kebijakan diberlakukan. Kamis (28-11).
“Penundaan kenaikan PPN hampir dipastikan. Kita harus memberikan stimulus terlebih dahulu kepada masyarakat yang kurang mampu sebelum memberlakukan PPN 12 persen.” ujar Luhut di Jakarta.
Kebijakan ini mendapat perhatian serius dari berbagai pihak, termasuk ekonom yang menilai kenaikan PPN bisa mengurangi daya beli kelas menengah yang belum sepenuhnya pulih pascapandemi COVID-19.
Sebagai langkah mitigasi, pemerintah mempertimbangkan alokasi dana bantuan langsung tunai (BLT) untuk subsidi listrik guna mengimbangi dampak kenaikan PPN.