Hasil evaluasi akan menentukan apakah anggota PPK, PPS, dan KPPS yang sebelumnya bertugas direkomendasikan untuk kembali diangkat atau tidak. Sistem penilaian dilakukan secara proporsional dengan rincian sebagai berikut:
Hasil evaluasi kinerja akan dikelompokkan menjadi dua kategori:
- Direkomendasikan (nilai 2,51-5,00): anggota PPK, PPS, dan KPPS akan diangkat kembali untuk PSU.
- Tidak Direkomendasikan (nilai 0,00-2,50): anggota akan digantikan oleh calon anggota pada peringkat berikutnya yang masih memenuhi persyaratan dan menyatakan kesediaan.
KPU Gorontalo Utara akan mengumumkan hasil evaluasi kinerja ini pada 18-20 Maret 2025.
Jika dalam proses evaluasi ditemukan kekurangan jumlah PPK, PPS, dan KPPS, maka KPU akan melakukan pemenuhan kebutuhan dengan memprioritaskan calon yang telah lolos seleksi sebelumnya, baik dalam tahap administrasi maupun seleksi tertulis pada Pemilihan Tahun 2024. Jika masih terdapat kekurangan, KPU dapat menunjuk calon dari luar daftar pendaftar sebelumnya.
Untuk informasi lebih lanjut, masyarakat dapat menghubungi Helpdesk KPU Gorontalo Utara di Kantor KPU Kabupaten Gorontalo Utara, Desa Bulalo, Kecamatan Kwandang, atau melalui kontak berikut:
- Karman Tolinggi (HP: 081226677080)
- Lisa Ulva Saminara (HP: 085215160767)
Dengan pengumuman ini, KPU Gorontalo Utara memastikan proses PSU berlangsung dengan mekanisme yang transparan dan sesuai dengan keputusan hukum yang berlaku.