Scroll untuk membaca artikel sob
Pasang Iklan
PilkadaPolitik

KPU Gorut Umumkan Pembentukan Kembali PPK, PPS, dan KPPS untuk PSU Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati 2024

×

KPU Gorut Umumkan Pembentukan Kembali PPK, PPS, dan KPPS untuk PSU Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati 2024

Sebarkan artikel ini
KPU Gorut Umumkan Pembentukan Kembali PPK, PPS, dan KPPS untuk PSU Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati 2024. (Foto: Dok. KPU Gorut)
KPU Gorut Umumkan Pembentukan Kembali PPK, PPS, dan KPPS untuk PSU Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati 2024. (Foto: Dok. KPU Gorut)

Hasil evaluasi akan menentukan apakah anggota , , dan yang sebelumnya bertugas direkomendasikan untuk kembali diangkat atau tidak. Sistem penilaian dilakukan secara proporsional dengan rincian sebagai berikut:

  • dan
    • Penilaian Kabupaten/Kota: 60%
    • Penilaian kumulatif sesama /: 20%
    • Penilaian Perwakilan Sekretariat PPK/PPS: 20%
    • Penilaian Kabupaten/Kota atau PPS: 60%
    • Penilaian kumulatif sesama : 40%
Baca Juga  Hasil Hitung Cepat CRC : Gusnar-Idah Berpeluang Besar Pimpin Gorontalo

Hasil akan dikelompokkan menjadi dua kategori:

  1. Direkomendasikan (nilai 2,51-5,00): anggota PPK, PPS, dan KPPS akan diangkat kembali untuk .
  2. Tidak Direkomendasikan (nilai 0,00-2,50): anggota akan digantikan oleh calon anggota pada peringkat berikutnya yang masih memenuhi persyaratan dan menyatakan kesediaan.

Utara akan mengumumkan hasil ini pada 18-20 Maret 2025.

Baca Juga  Roni - Ramdhan Raih 41.842 Suara di Pilkada Gorut

Jika dalam proses evaluasi ditemukan kekurangan jumlah PPK, PPS, dan KPPS, maka KPU akan melakukan pemenuhan kebutuhan dengan memprioritaskan calon yang telah lolos seleksi sebelumnya, baik dalam tahap administrasi maupun seleksi tertulis pada Pemilihan Tahun . Jika masih terdapat kekurangan, KPU dapat menunjuk calon dari luar daftar pendaftar sebelumnya.

Untuk informasi lebih lanjut, masyarakat dapat menghubungi Helpdesk KPU Utara di Kantor KPU Kabupaten Utara, Desa Bulalo, Kecamatan Kwandang, atau melalui kontak berikut:

  1. Karman Tolinggi (HP: 081226677080)
  2. Lisa Ulva Saminara (HP: 085215160767)
Baca Juga  Effendi Simbolon Dipecat PDIP Usai Dukung Ridwan Kamil di Pilkada Jakarta

Dengan pengumuman ini, KPU memastikan proses berlangsung dengan mekanisme yang transparan dan sesuai dengan keputusan hukum yang berlaku.

**Cek berita dan artikel terbaru kami dengan mengikuti saluran WhatsApp di :