Ia menambahkan, saat ini KPU masih menunggu BRPK (Buku Registrasi Perkara Konstitusi) dari Mahkamah Konstitusi. Jika tidak ada gugatan lanjutan, maka penetapan calon terpilih akan dilakukan tiga hari setelahnya (3 x 24 jam) dari tanggal penetapan hasil suara.
Dalam kesempatan tersebut, Sofyan juga mengapresiasi tingginya partisipasi pemilih dalam Pemungutan Suara Ulang (PSU) di Gorontalo Utara.
“Untuk partisipasi pemilih, kami sudah berusaha semaksimal mungkin mengedarkan formulir C pemberitahuan. Hasilnya, partisipasi dalam PSU kali ini menjadi yang tertinggi dibandingkan daerah lainnya,” pungkasnya.
Perlu diketahui, berikut adalah perolehan suara hasil rekapitulasi KPU Gorontalo Utara pada 19 April 2025:
- 01 Romantis: 35.345 suara
- 02 Bercahaya: 37.985 suara
- 03 Bismillah: 429 suara
- Suara Tidak Sah: 609 suara
- Total Suara (sah dan tidak sah): 74.368 suara.